RADARSOLO.COM- Polres Boyolali mengamankan 10 pelaku premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung selama 17 hari.
Para pelaku ditangkap dari berbagai titik rawan premanisme di wilayah Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap pengguna jalan.
“Modusnya seperti meminta uang secara paksa, memukul jendela kendaraan jika tidak diberi uang, hingga mengelola parkir liar secara ilegal,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Adapun lokasi penangkapan pelaku premanisme tersebar di:
- Simpang Baru Terminal Penggung
- Perempatan Terminal Lama
- Jalan Kemusu–Juwangi
- Lampu Merah Surowedanan
Pelaku premanismen akan dijerat:
- Pasal 170 KUHP (Penganiayaan secara bersama-sama) – hukuman maksimal 12 tahun
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
- Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 – hukuman maksimal 15 tahun penjara
Selain menangkap pelaku, polisi juga membongkar sejumlah lapak yang kerap dijadikan markas kumpul para preman.
“Pelaku biasanya memalak sopir truk yang melintas. Nominalnya bervariasi, mulai Rp2.000 hingga Rp10.000. Jika tidak diberi, mereka mengancam,” ungkap Rosyid.
Dalam operasi yang sama, Polres Boyolali juga berhasil menggagalkan rencana tawuran antarpelajar di Kampung Wates, Kecamatan Mojosongo.
Kapolres menegaskan, Operasi Aman Candi 2025 menyasar segala bentuk premanisme.
Mulai dari pemerasan, pungli, penganiayaan, hingga aksi kekerasan yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan iklim investasi.
“Kami pastikan Boyolali tetap kondusif, aman bagi pelaku usaha dan UMKM. Premanisme harus diberantas tuntas,” tegasnya. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono