Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Korupsi Puskesmas Kemusu: Terdakwa Putri Ajeng Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,2 Miliar

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 20 Juni 2025 | 20:15 WIB
Sidang korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali dengan terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).
Sidang korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali dengan terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

RADARSOLO.COM-Kasus korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali memasuki tahap tuntutan.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6/2025).

Dua terdakwa, Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati menjalani sidang secara daring.

Mereka mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Boyolali.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, dengan anggota Margono dan Emma Ellyani.

Sedangkan JPU dari Kejari Boyolali adalah Tegar Fathanur Fajar.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan, Putri Ajeng dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selain itu, Putri juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti Rp1,2 miliar.

“Jika (uang pengganti) tak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka harta bisa disita dan dilelang. Bila masih kurang, diganti penjara dua tahun,” beber Yogi, Jumat (20/6).

Sementara itu, Kurniavi Viska dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Dia juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp5.000.

Baca Juga: Tahun Baru Islam 2025: 5 Hadist Ini Membahas Keutamaan dan Anjuran untuk Melaksanakan di Bulan Muharram

JPU menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang 2017–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp1,96 miliar.

Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (25/6) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#tuntutan #sidang #kurniavi viska rokhmiyati #putri ajeng sri purwanti #Kejari Boyolali #puskesmas kemusu #korupsi