Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kasus Kematian Pesilat Asal Karanggede Boyolali saat Latihan Silat, Pelatih SW Dituntut 4 Tahun Penjara

Abdul Khofid Firmanda Putra • Selasa, 24 Juni 2025 | 21:51 WIB
Terdakwa SW (kiri bermasker) saat mengikut reka adegan di Mapolres Boyolali belum lama ini.
Terdakwa SW (kiri bermasker) saat mengikut reka adegan di Mapolres Boyolali belum lama ini.

RADARSOLO.COM- Proses hukum meninggalnya MPS, 17, warga Karanggede, Boyolali saat latihan silat, Kamis (22/5/2025) terus bergulir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (23/6/2025).

Persidangan digelar secara tertutup karena terdakwa SW masih di bawah umur.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto menjelaskan, SW diduga ikut melakukan kekerasan terhadap MPS bersama dengan tersangka lain, yakni Dava Wahyu Pradana.

Dalam tuntutannya, JPU menilai SW terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

“JPU mendakwa SW melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban," terang Yogi.

SW diketahui menendang MPS menggunakan teknik jurus A terbang dengan kaki kanan ke bagian perut korban.

Akibatnya, MPS mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal dunia karena mati lemas.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledooi) dari penasihat hukum SW yang akan disampaikan secara tertulis. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#latihan #PN #karanggede #meninggal dunia #Boyolali #kejari #pesilat #penjara #dituntut