RADARSOLO.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada SW, 16, terdakwa kasus kematian MPS, 17, siswa perguruan silat yang meninggal dunia saat latihan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Lis Susilowati dalam sidang yang digelar di PN Boyolali,Selasa (8/7/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Emanuel Yogi Aryanto menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"SW dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," ujar Yogi kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa dengan 4 tahun penjara.
Ditahan di LPKA Kutoarjo, Dapat Pengurangan Masa Tahan
SW dijatuhi hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo selama 3 tahun.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Menurut Yogi, ada sejumlah hal yang memberatkan, antara lain:
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
- Menimbulkan keresahan dan perhatian masyarakat.
- Tindakan kekerasan tidak sesuai dengan nilai bela diri.
- Kurangnya pengawasan orang tua.
- Kecerdasan emosional dan perkembangan moral terdakwa masih labil.
Namun terdapat pula faktor yang meringankan, yaitu:
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Masih memiliki masa depan dan berjanji memperbaiki diri.
- Keluarga dan Ketua Cabang PSHT telah memberi santunan kepada keluarga korban.
"JPU dan penasihat hukum anak menyatakan menerima atas hasil putusan sidang tersebut," imbuh Yogi.
Baca Juga: Sempat Tebar Benih Ikan 50 Ribu Ekor di Klaten, Ini Pesan Wapres Gibran Soal Rowo Jombor
Kasus ini berawal dari insiden latihan silat di Karanggede pada Kamis, 22 Mei 2025.
SW dan DWP, 18, melakukan tendangan keras kepada MPS, 17, yang menyebabkan korban sesak napas, tak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Untuk proses hukum terhadap DWP masih berjalan. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono