Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pungutan untuk Beli LKS di Sekolah Kawasan Banyudono Mencuat, Bupati Boyolali Janji Cek Langsung

Abdul Khofid Firmanda Putra • Selasa, 29 Juli 2025 | 19:31 WIB
Bupati Boyolali Agus Irawan.
Bupati Boyolali Agus Irawan.

RADARSOLO.COM-Dugaan praktik pungutan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah Boyolali mendapat perhatian serius dari Bupati Boyolali Agus Irawan.

Bupati Agus menegaskan akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Kami harap sudah tidak ada lagi pemaksaan harus beli seragam maupun LKS dan sebagainya untuk anak-anak sekolah,” ujar Agus di Pendopo Ageng, Selasa (29/7/2025).

Agus menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah serta Asisten daerah untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

“Kewajiban membeli LKS itu nanti coba kita cek dulu, koordinasi dengan Bu Sekda dan Pak Asisten. Kita akan cek situasi dan kondisinya seperti apa,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali untuk mengkaji apakah LKS masih menjadi kebutuhan mendesak bagi sekolah.

“LKS itu butuh apa tidak, akan kita klarifikasi. Kalau tidak butuh, pastinya tidak akan kita terbitkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdikbud Boyolali Arief Wardianta mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa tiga sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan.

“Kami cek SMP yang kemarin dipanggil itu tidak ada, masih kami cari di mana sekolahnya apabila memang ada,” jelas Arief, Senin (28/7).

Arief membenarkan adanya aduan terkait pungutan dana pengembangan sekolah yang kemungkinan termasuk LKS. Namun, kasus tersebut sudah diklarifikasi.

“Sudah dibatalkan dan wali murid bisa mengambil kembali uang yang sudah dibayarkan,” ucapnya.

Baca Juga: Eks Gelandang Persis Solo Alumnus Vasco da Gama Resmi Gabung Klub Seri C Liga Brasil

Arief juga menegaskan sekolah tidak boleh memfasilitasi pengadaan sarana alat sekolah, baik langsung maupun tidak langsung.

“Serahkan sepenuhnya kepada wali murid untuk pengadaannya,” pungkasnya.

Awalnya, fenomena ini mencuat setelah beredar informasi adanya sekolah di Kecamatan Banyudono yang diduga menjual LKS dengan harga mencapai Rp500 ribu.

Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi menegaskan, pihaknya tengah mengumpulkan data terkait dugaan tersebut.

“Yang jelas, tenaga pendidik tidak diperbolehkan memaksa siswa untuk membeli LKS,” tegasnya, Senin (28/7/2025).

Suyadi mengimbau wali murid yang merasa terbebani atau dipaksa membeli perlengkapan sekolah segera melapor ke DPRD.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jangan sampai siswa terbebani dengan biaya tambahan yang tidak semestinya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Komisi IV DPRD Boyolali berencana melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah dan duduk bersama Disdikbud untuk memastikan tidak ada praktik jual beli di lingkungan pendidikan. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#bupati boyolali #agus irawan #banyudono #pungutan #lembar kerja siswa #lks