RADARSOLO.COM-Kecurigaan keluarga terhadap siapa pelaku pembunuhan Resta Surya Andriani, 19, mulai menemukan titik terang.
Warga Dukuh Mojoasri, Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali tersebut diduga kuat dihabisi oleh teman nongkrongnya.
Hal itu menyusul ditangkapnya DPJ, oleh anggota Satreskrim Polres Boyolali.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wirasaputra menjelaskan, pembunuhan bermula Senin (25/8) pukul 22:00.
Malam itu, Resta, DPJ, AIH, dan teman lainnya berpesta minuman keras di sebuah indekos.
Kemudian pukul 24:00, Resta dan DPJ terlibat cekcok.
Rupanya, cekcok tersebut berbuntut panjang.
Puncaknya, saat Resta pulang bersama AIH, mereka bertemu DPJ dan DK.
Saat bertemu itulah, DPJ yang terbakar emosi menganiaya Resta menggunakan pisau dapur.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku dan temannya pergi meninggalkan lokasi,” ujar kasat reskrim, Selasa (26/8/2025).
Masih dalam kepanikan dan situasi yang mencekam, AIH bersama salah satu teman wanita berinisial AA, membawa Resta ke RS Ibu Fatmawati, Solo.
Sayangnya, sekira pukul 03:40, nyata Resta tak tertolong.
Hasil pemeriksaan luar, di bagian dada sebelah kiri terdapat luka terbuka yang diduga akibat senjata tajam.
Kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Boyolali berhasil membekuk DPJ di rumahnya dengan barang bukti pisau dapur yang digunakan menganiaya Resta.
DPJ terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan serta pendalaman terkait kasus tersebut.” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Surono, 43, paman Resta menduga, keponakannya itu menjadi korban pembunuhan teman tongkrongannya.
Hal tersebut dipicu cekcok saat pesta minuman keras di sebuah kamar indekos.
“Temannya bilang kalau sebelumnya sempat cekcok pas minum (miras), sempat dipisah sama temannya,” jelas Surono, Selasa (26/8).
Resta diduga ditusuk menggunakan pisau saat perjalanan pulang dari kamar indekos. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono