Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Komisi I DPRD Boyolali Minta Bupati Copot Iwan Marwanto sebagai Dirut Pudam Tirta Ampera

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 29 Agustus 2025 | 01:48 WIB
Iwan Marwanto (tiga dari kanan) saat dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Lestari, Selasa (19/8/2025).
Iwan Marwanto (tiga dari kanan) saat dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Lestari, Selasa (19/8/2025).

RADARSOLO.COM-Pelantikan Iwan Marwanto sebagai Dirut Pudam Tirta Ampera Boyolali menuai polemik.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kajari Wonogiri Tjut Zelvira Nofani melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Wonogiri Daud Waluyo menjelaskan, penanganan kasus ini berada di seksi pidana khusus (Pidsus), bukan di bagian intelijen.

"Data di kami, Iwan ini DPO saksi. Karena DPO saksi, bukan DPO tersangka, maka tidak dilimpahkan ke intel. Yang menangani di seksi pidana khusus," jelas Daud, Kamis (21/8/2025).

Daud menambahkan, Iwan pernah dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gamelan senilai Rp2,8 miliar oleh Dinas Pendidikan Wonogiri tahun 2014 yang merugikan negara senilai Rp189 juta.

Namun kala itu, meskipun sudah dipanggil 3 kali oleh Kejari Wonogiri, Iwan Marwanto selalu mangkir.

Diungkapkan kasi intel Kejari Wonogiri, keterangan mengenai nama Iwan hanya muncul dari satu orang, yaitu terpidana Sunarmo, yang kini sudah meninggal dunia.

Para terpidana dan saksi lain tidak ada yang menyebutkan namanya. Daud menegaskan, bahwa status Iwan saat ini masih DPO saksi.

Ia juga menyampaikan bahwa perkara korupsi tersebut sudah divonis, yang berarti keterangan di persidangan sudah dianggap lengkap.

Ketua Komisi I DPDR Boyolali Nuraziz Putra Aditama menuturkan, keterangan dari Kejari Wonogiri tidak cukup untuk menggugurkan status DPO dalam administrasi pemerintahan.

"Kami dari komisi I, selaku mitra BUMD, jika yang bersangkutan itu sudah tidak menjadi DPO, itu wajib syaratnya ada formal tertulis dari kejaksaan yang menangani kasus itu," urai Aziz, Kamis (28/8/2025).

Bila Iwan Marwanto tidak dapat menunjukkan surat dari Kejari Wonogiri yang menyatakan dirinya tidak lagi berstatus DPO, Aziz meminta bupati mencopot Iwan.

Baca Juga: Sempat Penyaringan Ulang Dua Kali, PPR ISI Solo Resmi Tetapkan Tiga Calon Rektor: Ini Daftar Tiga Kandidat

"Bupati ya harus segera mencopot. Walaupun penunjukan Iwan itu dari hasil panitia seleksi," tambahnya.

Sementara itu, Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, Iwan Marwanto sudah melampirkan syarat formal sesuai ketentuan saat mengikuti seleksi dirut BUMD.

Diantaranya melampirkan SKCK yang diterbitkan kepolisian.

"Untuk surat bebas DPO, panitia seleksi tidak sampai ke sana," ujar Wiwis. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Boyolali #saksi #iwan marwanto #dpo #komisi i #dprd #dirut pudam tirta ampera