RADARSOLO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan G, 47, mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, sebagai tersangka, Rabu (27/8/2025).
G diduga terlipat dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dalam perkara ini, diduga melakukan tindak pidana praktik pungutan biaya yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, pada tahun 2018,” beber Kasi Pidsus Kejari Boyolali Fendi Nugroho, Jumat (29/8/2025).
Kronologi Pungutan dan Keterlibatan Perangkat Desa
Fendi menjelaskan, pada 2018 tersangka G yang masih menjabat kepala desa mengajukan program PTSL yang semula ditujukan untuk tanah kas desa.
Namun, warga juga mengajukan tanah berstatus OO (tanah yang ditempati secara turun-temurun) untuk disertifikasi.
Pengajuan dilakukan melalui sekretaris desa, almarhum Tardi.
Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, G bersama perangkat desa mengajukan berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali.
Setelah sertifikat diterbitkan dan dibagikan, warga diminta membayar uang sebesar Rp2.500.000 per sertifikat sebagai biaya administrasi.
Padahal, program PTSL adalah program pemerintah yang tidak berbayar alias gratis.
“Setelah selesai baru membayar, yang dikumpulkan melalui masyarakat, diteruskan ke sekdes baru ke mantan kepala desa, nominalnya terkumpul Rp112.500.000 dari 45 orang,” beber Fendi.
Baca Juga: Aksi Ricuh di Mako Brimob Solo, Seorang Ojol Terluka Diduga Tertembak Peluru Karet di Kakinya
Kejari juga mengamankan bukti berupa surat yang seolah-olah dibuat agar masyarakat tidak menuntut di kemudian hari.
"Tidak bisa seperti itu, karena memang program PTSL tidak berbayar dengan alasan apa pun,” tegas Fendi.
Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Baca Juga: Gas Air Mata Pecah di Shelter Manahan, Demo Ojol Bikin Pedagang dan Pengunjung Kalang Kabut
Tersangka G mengaku hanya menerima Rp80 juta dari total uang yang dilaporkan.
Dana tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk mengganti biaya operasional awal seperti pembelian patok, materai, dan konsumsi bagi petugas pengukur.
Saat ini, tersangka G ditahan di Rutan Kelas IIB Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. (al/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono