RADARSOLO.COM - Masyarakat Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali dibuat geleng-geleng kepala.
Sertifikat tanah kas desa setempat ternyata memakai nama Satu Budiyono, kades Randusari.
Satu Budiyono mengakui hal tersebut. Menurutnya, kejadian bermula pada tahun 1980-an.
Kala itu sebuah yayasan membangun sekolah swasta di tanah kas desa.
Sebagai gantinya, yayasan bersangkutan menyediakan empat bidang tanah pengganti.
Nah, salah satu bidang tanah pengganti tersebut disertifikatkan atas nama Kades Satu Budiyono.
Alasannya, dengan memakai nama perorangan, sertifikat tanah bisa dijadikan agunan bank.
Dana pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna desa.
“Waktu itu, saat saya dipilih warga jadi kepala desa, mereka minta supaya gedung serbaguna segera diwujudkan,” jelas Satu Budiyono di kantor desa Randusari, Rabu (3/9).
Gagal Bayar, Pinjaman Membengkak hingga Rp1,8 Miliar
Satu menjelaskan, pembangunan gedung serbaguna sama sekali tidak menggunakan dana APBDes.
Kala itu, Satu mengumpulkan dana dari pendapatan asli desa dan bantuan dari pabrik-pabrik di wilayah Randusari dengan total sekitar Rp750 juta.
Tapi karena dana tersebut tidak cukup, Satu mengajukan pinjaman ke bank.
“Akhirnya saya sertifikatkan tanah kas desa, lalu ajukan pinjaman di bank,” ungkapnya.
Satu mengambil pinjaman sebesar Rp1 miliar. Namun, setelah gagal bayar akibat terdampak pandemi, utangnya kini membengkak menjadi Rp1,8 miliar termasuk bunga.
Satu berjanji segera melunasi utang tersebut dengan menjual beberapa aset miliknya.
Sementara itu, seorang warga Randusari mengaku kaget mengetahui tanah kas desa tidak atas nama desa, melainkan atas nama kades.
“Saya pikir tanah itu sudah atas nama desa. Tapi ternyata malah atas nama kades,” jelas sumber radarsolo.com. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono