RADARSOLO.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Simo, Rabu (17/9/2025) dini hari.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya peredaran miras ilegal di wilayah Simo.
Polisi melakukan razia di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung, Desa Pelem, serta sebuah rumah di Dukuh Kragilan, Desa Wates, Kecamatan Simo.
Petugas berhasil mengamankan dua penjual beserta barang bukti puluhan botol miras berbagai jenis.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro mengatakan, razia tersebut untuk menjaga kondusivitas wilayah Boyolali dari dampak buruk peredaran miras.
“Operasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat, kami berkomitmen untuk menekan peredaran miras ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9).
Puluhan Botol Ciu Murni dan Kluthuk Disita dari Dua Lokasi Berbeda
Di lokasi pertama, yakni sebuah ruko STC yang dijaga AS, 17, di Dukuh Tegalrayung, petugas berhasil menemukan 33 botol miras terdiri dari :
- 10 botol ciu murni kemasan 1.5 liter
- 6 botol ciu kluthuk kemasan 600 ml
- 6 botol ciu leci kemasan 1.5 liter
- 11 botol ciu kluthuk kemasan 1.5 liter
Di lokasi kedua, petugas berhasil mengamankan 15 botol miras dari sebuah rumah milik Budi Sulistio Utomo, 46, di Dukuh Kragilan, Desa Wates, Simo, terdiri dari:
- 11 botol ciu murni ukuran 1.5 liter
- 4 botol ciu murni ukuran 600 ml
Total barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Boyolali dalam operasi ini mencapai 48 botol miras.
Sugiharto menambahkan, warga berharap kepolisian terus meningkatkan operasi untuk mencegah peredaran miras sekecil apa pun. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono