Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Anggota Komisi XI DPR RI Dukung Aparat Penegak Hukum Sita Aset Koperasi BLN

Abdul Khofid Firmanda Putra • Selasa, 21 Oktober 2025 | 01:57 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi.
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi.

RADARSOLO.COM- Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi soroti dugaan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) yang telah merugikan banyak nasabah.

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, bahwa Koperasi BLN merupakan kelembagaan yang berada di bawah Kementerian Koperasi.

Dan di 2023, Kementerian Koperasi sudah membekukan izin usaha Koperasi BLN.

Didik mengatakan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengirimkan berita kepada Kementerian Koperasi untuk melakukan tindakan terhadap BLN.

“Cuma kan namanya oknum di BLN itu, dari awal itu, kalau saya lihat dari neraca pendapatan, dan neraca transaksinya, memang ada indikasi dalam tanda kutip, penipuan,” jelas Didik, Senin (20/10).

Didik mengaku sudah bertemu dengan perwakilan nasabah korban Koperasi BLN di Boyolali, serta Kota Salatiga.

Dilanjutkan komunikasi dengan Satgas PASTI yang berisikan kementerian dan lembaga, OJK, dan aparat penegak hukum (APH).

Satgas PASTI dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Tetapi secara analisa transaksi keuangan, untuk mengembalikan dana nasabah itu susah. Realitanya, kemampuan bayar dari BLN itu hanya janji-janji terus,” ungkapnya.

Desak Kasus BLN Diproses Hukum dan Bekukan Aset

Menurut Didik, kasus tersebut harus digiring ke ranah hukum, seperti laporan ke polisi yang dilakukan nasabah di Boyolali, Solo, dan Salatiga.

Baca Juga: Hari Santri: Kemenag Boyolali Gelar Ngaji Bandongan Kitab Adabul Aliim Wal Muta’alim

Jika proses hukum sudah berjalan, imbuh Didik, aparat penegak hukum bisa membekukan aset-aset Koperasi BLN.

Dengan harapan, sisa aset bisa dikembalikan kepada nasabah, namun, proses pengembalian membutuhkan waktu.

“Saya berharap, teman-teman nasabah ini, lain waktu harus pintar-pintar memilih mana investasi yang benar dan yang bodong,” pesan Didik.

Didik mencontohkan, sebelumnya ada kasus Indosurya, yang kasusnya hampir mirip dengan Koperasi BLN. (fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#bahana lintas nusantara #investasi bodong #Didik Haryadi #Anggota Komisi XI DPR RI #koperasi BLN