RADARSOLO.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali bersiap melakukan penggabungan sekolah atau regrouping tingkat sekolah dasar (SD).
Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan pendidikan.
Kepala Disdikbud Boyolali Dwi Hari Kuncoro mengatakan, proses regrouping tidak hanya didasarkan pada jumlah siswa.
Melainkan mempertimbangkan tiga indikator utama, yakni jumlah siswa, kondisi sarana prasarana (sarpras), dan letak geografis.
“Kami sudah membentuk tim untuk melakukan monitoring. Sesuai Perbup, penggabungan memang dimungkinkan bagi sekolah dengan kriteria tertentu. Tapi pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan tiga pertimbangan tadi,” beber Kuncoro, Senin (26/1/2026).
Dilema SDN Tegalmuncar
Kuncoro mencontohkan kasus di SDN Tegalmuncar, Kecamatan Sawit, Boyolali.
Jika hanya mengacu pada jumlah siswa, sekolah ini sangat layak untuk digabung.
Total siswa di sekolah tersebut hanya 27 anak. Terdiri dari Kelas I (7 murid), Kelas II (6 murid), Kelas III (5 murid), Kelas IV (6 murid), Kelas V (1 murid), dan Kelas VI (2 murid).
Namun, indikator geografis menjadi pertimbangan penyelamat.
SDN Tegalmuncar merupakan satu-satunya sekolah negeri yang ada di Desa Tlawong.
“Idealnya rasio guru dan murid itu 1 banding 20. Kalau hanya dilihat dari jumlah siswa, banyak sekali sekolah yang harus di-regrouping. Tapi kami tidak serta-merta menutup sekolah jika tidak ideal, ada pertimbangan geografis agar akses pendidikan tetap terjangkau,” lanjutnya.
Baca Juga: Heboh, MBG di Klaten Diantar Superhero Ultraman hinga Naruto: Begini Respons Siswa
Efisiensi Anggaran dan Guru
Kebijakan regrouping juga bertujuan untuk efisiensi anggaran sarpras dan optimalisasi tenaga pengajar.
Kuncoro memaparkan, kondisi ideal satu SD memiliki minimal 9 tenaga pengajar (6 guru kelas, 1 guru olahraga, 1 guru agama, dan 1 kepala sekolah).
Faktanya, saat ini banyak sekolah dengan jumlah guru kurang dari sembilan, sementara jumlah siswanya sangat minim.
“Dengan keterbatasan anggaran, beban pemeliharaan sarpras juga menjadi dasar pertimbangan regrouping,” tuturnya.
Terkait waktu pelaksanaan, Kuncoro menyebut proses ini akan dimulai secepatnya karena payung hukum berupa Perbup sudah tersedia.
Pelaksanaannya bisa dilakukan sebelum tahun ajaran baru atau setelahnya, menyesuaikan hasil kajian tim di lapangan.
“Secepatnya, karena Perbup sudah jadi dan tim sudah disusun. Mungkin akan sporadis menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan,” pungkas Kuncoro. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono