Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kawal Hak Pekerja, Dinkopnaker Boyolali Buka Posko Aduan THR Mulai 2 Maret

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 27 Februari 2026 | 15:58 WIB

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

RADARSOLO.COM–Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali akan membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tanggal 2 hingga 13 Maret 2026.

Posko ini disediakan untuk menerima laporan dari para pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima THR dari pihak perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial (HI) Diskopnaker Boyolali Agus Setyo Winarno menjelaskan, posko tersebut akan berlokasi di area depan kantor Dinkopnaker.

"Pekerja yang mau mengadu atau berkeluh-kesah silakan, monggo datang ke posko," ujar Agus, Jumat (27/2).

Aturan dan Batas Waktu Pembayaran

Agus menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sesuai aturan, THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun kriteria pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Pekerja dengan masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar satu kali upah. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional," imbuh Agus.

Monitoring dan Evaluasi Perusahaan

Selain menyediakan sarana pengaduan, Diskopnaker Boyolali juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) secara langsung ke perusahaan-perusahaan di wilayah Boyolali.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memastikan pemenuhan hak pekerja berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Perjuangan Sunyi Satu Tahun Tunanetra di Solo Belajar Membaca Alquran Braille

Diskopnaker berharap seluruh perusahaan di Boyolali mematuhi aturan tersebut dan membayarkan THR tepat waktu demi kesejahteraan para pekerja. (fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#thr #dinkopnaker boyolali #THR keagamaan #Posko Aduan THR #tunjangan hari raya #pencairan