Warga Boyolali Diminta Rutin Cek Status JKN, BPJS Kesehatan dan Dinsos Sosialisasikan Alur Reaktivasi PBI JK

Angga Purenda • Dipublikasikan Selasa, 3 Maret 2026 | 20:10 WIB

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dan Dinas Sosial Boyolali.
Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dan Dinas Sosial Boyolali.

​RADARSOLO.COM - BPJS Kesehatan Cabang Boyolali mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini menyusul adanya penonaktifan puluhan ribu peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah Kabupaten Boyolali per 1 Februari 2026.

​Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto mengungkapkan, sebanyak 33.717 peserta PBI JK dinonaktifkan statusnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembaruan data oleh Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

​Kriteria dan Mekanisme Reaktivasi

Meski statusnya nonaktif, Deddy menegaskan bahwa masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

​"Peserta yang dapat melakukan reaktivasi adalah mereka yang masuk daftar nonaktif per Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak seperti penyakit kronis atau kondisi gawat darurat," ujar Deddy, Selasa (3/3/2026).

​Untuk proses reaktivasi, peserta dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial.

Bagi penderita penyakit kronis, diwajibkan melampirkan surat keterangan berobat (diagnosa) dari fasilitas kesehatan serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Boyolali Sumarno menjelaskan, pihaknya siap memfasilitasi proses penginputan data pengajuan reaktivasi.

Syarat utamanya adalah peserta terdaftar dalam SK Mensos, masa nonaktif kurang dari enam bulan, dan masuk kategori keluarga miskin.

​"Masyarakat bisa mengurus reaktivasi dengan datang ke loket Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau melalui kantor kelurahan/desa setempat di wilayah Kabupaten Boyolali," jelas Sumarno.

​Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Boyolali Atik Rahmawati menambahkan, hingga saat ini sudah ada 402 peserta kategori katastropik yang berhasil diaktifkan kembali setelah terdampak pemutakhiran data tersebut.

​Selain reaktivasi PBI JK, terdapat opsi peralihan menjadi peserta PBPU Pemda (iuran dibayar pemerintah daerah) atau menjadi Peserta Mandiri.

Untuk peralihan ke PBPU Pemda, masyarakat dapat melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kuota yang tersedia.

​Capaian UHC Kabupaten Boyolali

Hingga 1 Februari 2026, Kabupaten Boyolali mencatatkan capaian yang impresif dalam program jaminan kesehatan.

​Dari total penduduk 1.117.134 jiwa, untuk cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 98,73% (tercapai Universal Health Coverage/UHC).

​Dengan capaian ini, pemerintah daerah terus berkomitmen memastikan seluruh warga mendapatkan perlindungan kesehatan.

Di sisi lain, melalui sosialisasi ke tingkat kecamatan dan desa, diharapkan hambatan administratif dapat diminimalisir sehingga hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin. (ren/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
bpjs kesehatan jkn pbi jk DTSEN kepesertaan jkn BPJS Kesehatan Cabang Boyolali