RADARSOLO.COM-Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Boyolali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan toko modern menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam pengawasan maraton selama tiga hari tersebut, tim gabungan menemukan peredaran produk kedaluwarsa, mi basah yang terindikasi mengandung bahan kimia berbahaya, hingga daging ayam potong yang disembelih tidak sesuai syariat.
Temuan Mi Basah Berformalin
Koordinator Tim JKPD Boyolali Nur Djamilah mengungkapkan bahwa pengawasan keamanan pangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran aman dan bebas dari bahan berbahaya.
Selain menyasar peredaran barang kedaluwarsa secara umum, tim memiliki fokus khusus pada pengawasan produk mi basah.
Langkah ini diambil menyusul temuan sampel mi kuning berformalin pada saat inspeksi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebelumnya.
Untuk memastikan keamanan pangan jelang Lebaran kali ini, JKPD kembali mengambil sampel di titik-titik yang sebelumnya terbukti positif, ditambah delapan lokasi sasaran baru sehingga total menjadi 14 pasar.
Dari hasil penelusuran sementara pada Rabu (4/3/2026), para pedagang di Boyolali rupanya bukan produsen langsung, melainkan mengambil pasokan mi berformalin tersebut dari luar daerah, seperti Magelang dan Solo.
Temuan lintas wilayah ini akan segera dikoordinasikan dengan pemangku kebijakan di masing-masing daerah penghasil.
Kedaluwarsa dan Syarat Halal Daging
Selama dua hari pemantauan berjalan, tim juga mendapati peredaran sejumlah produk kemasan yang sudah melewati batas kedaluwarsa (expired date).
Temuan barang tak layak konsumsi tersebut didapati petugas saat menyisir salah satu toko ritel di Kecamatan Sambi dan di kawasan Pasar Mudal.
Baca Juga: Reses di Karanganyar, Ketua DPRD Jateng Ajak Warga Ubah Pola Pikir dan Berani Berwirausaha
Selain produk kemasan, JKPD turut menyoroti tingkat kebersihan dan tata cara penyembelihan pada pedagang ayam potong yang ternyata masih banyak belum memenuhi syarat halal.
Nur Djamilah merinci, indikator pelanggaran tersebut terlihat dari proses penyembelihan yang tidak memutus tiga saluran utama pada leher unggas secara sempurna, yakni urat nadi, saluran makan, dan saluran pernapasan.
Sebagai tindak lanjut pengawasan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) ini, para pedagang yang kedapatan melanggar aturan diberikan sanksi berupa teguran lisan, pembuatan surat pernyataan, serta pembinaan edukatif.
Adapun tim gabungan JKPD ini melibatkan sinergi unsur lintas sektoral, mulai dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga aparat kepolisian setempat. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono