RADARSOLO.COM–Jajaran Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya dengan menyita 1.563 butir pil Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari giat Operasi Pekat Candi 2026 yang dilaksanakan di sebuah rumah di kawasan Dukuh Pulerejo, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, pada Senin (2/3/2026).
Pakai Sistem COD
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, pada Rabu (4/3/2026) menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan FAS alias Bejo (29) yang merupakan warga setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ribuan butir pil penenang tersebut dengan cara membelinya secara daring (online).
Obat keras yang disalahgunakan tanpa resep dan izin edar resmi dari pihak berwenang itu rencananya diedarkan kembali secara eceran menggunakan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).
Tersangka diketahui mematok harga jual sebesar Rp50.000 untuk setiap paket hemat yang berisi 10 butir pil.
Selain menyita 1.563 butir Trihexyphenidyl, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut meliputi sebuah tas selempang, uang tunai hasil penjualan senilai Rp50.000, satu unit telepon seluler genggam, serta satu unit sepeda motor yang biasa digunakan sebagai sarana transportasi saat bertransaksi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Hujan Deras di Solo Raya Berlanjut hingga Pukul 21.00 WIB, Ini Wilayah Persebarannya
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata institusinya dalam memberantas peredaran gelap sediaan farmasi.
Langkah tegas ini diambil demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Boyolali. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono