RADARSOLO.COM-Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CL (5) di Kabupaten Boyolali terus bergulir.
Kini kasus tersebut masuk tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah menetapkan seorang kakek berinisial NW (74) sebagai tersangka.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali Ipda Anik Machmudah mengungkapkan, NW telah mendekam di sel tahanan sejak 25 Februari lalu.
Penahanan tahap pertama ini akan diberlakukan untuk masa 20 hari ke depan guna mempermudah proses pemberkasan perkara.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 B KUHP.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Anik, Kamis (5/3/2026).
Meski telah menyandang status tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat, NW hingga saat ini bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.
Menanggapi bantahan tersebut, Anik menegaskan, pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dan mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Kesaksian serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai sudah memenuhi unsur dua alat bukti sah yang cukup untuk menjerat tersangka secara hukum.
Perubahan Perilaku dan Bukti Medis
Sebagai informasi, kasus tragis yang menimpa CL dilaporkan ke Mapolres Boyolali pada pertengahan Januari 2026.
Sedangkan tindak pidana tersebut diduga kuat terjadi pada rentang waktu awal hingga pertengahan September 2025.
Peristiwa kelam ini mulai terungkap ketika orang tua korban mendapati perubahan perilaku yang drastis pada anak perempuannya.
CL kerap terlihat murung dan mengeluhkan sakit dengan selalu memegang area vitalnya, terutama saat hendak tidur.
Merasa curiga dan khawatir dengan kondisi putrinya, orang tua korban langsung memeriksakan CL ke Puskesmas.
Hasil pemeriksaan medis cukup mengejutkan, di mana ditemukan luka kemerahan pada area vital CL yang diakibatkan oleh benda tumpul.
Berbekal temuan tersebut, pihak keluarga awalnya sempat meminta fasilitasi pemerintah desa setempat untuk memediasi permasalahan ini.
Namun, karena upaya mediasi di tingkat desa berakhir buntu, sejumlah warga akhirnya mendampingi keluarga korban mendatangi Mapolres Boyolali pada Senin (12/1/2026) lalu guna menuntut keadilan melalui jalur hukum. (fid)
Editor : Tri wahyu Cahyono