Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Terbukti Terima Pungli PTSL Rp80 Juta, Mantan Kades Wonoharjo Boyolali Divonis 14 Bulan Penjara

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:01 WIB

Mantan Kepala Desa Wonoharjo Gunadi mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Kamis (12/3/2026).
Mantan Kepala Desa Wonoharjo Gunadi mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Kamis (12/3/2026).

RADARSOLO.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Wonoharjo Gunadi bin Wirowisastro dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali pada tahun 2018.

Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum pada Kamis (12/3/2026).

Sidang putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Atep Sopiandi, S.H., M.H., Rosana Irawati, S.H., M.H., dan Noerista Suryawati, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, Gunadi terbukti melakukan pungutan biaya di luar kewajaran dan menerima uang pelicin sebesar Rp80 juta dari warga sebagai imbalan atas jasa pengurusan sertifikat tanah kas desa dan tanah milik warga.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto menuturkan, putusan ini merupakan muara dari proses persidangan yang cukup panjang.

"Kami berharap putusan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa," urai Yogi, Jumat (13/3/2026).

Yogi membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sangat berpotensi menyuburkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Terlebih, sebagai seorang kepala desa, Gunadi seharusnya mampu memberikan teladan yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah memanfaatkannya.

"Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan saat ini berstatus sebagai tulang punggung keluarga," tambahnya.

Baca Juga: Cara Hitung THR PNS, PPPK, Pensiunan & Guru 2026 Sesuai PMK 13/2026, Cair 100 Persen Tanpa Potongan

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 12A ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui, kasus ini bermula saat Gunadi (menjabat Kades periode 2013–2019) mengajukan program PTSL yang awalnya hanya ditujukan untuk tanah kas desa.

Namun, warga yang menempati tanah berstatus OO (ditempati secara turun-temurun) kemudian turut mengajukan pembuatan sertifikat melalui sekretaris desa.

Setelah terkumpul 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa, Gunadi bersama perangkat desa menyetorkan berkas pendaftaran ke BPN Boyolali.

Usai pihak BPN melakukan pengukuran, menerbitkan, dan membagikan sertifikat di Balai Desa Wonoharjo, warga sepakat memberikan "uang terima kasih" sebesar Rp2.500.000 per sertifikat, sehingga terkumpul dana total mencapai Rp112.500.000.

Dari jumlah  tersebut, uang senilai Rp80.000.000 mengalir dan diserahkan ke kantong Gunadi.

Gunadi berdalih uang puluhan juta itu digunakan untuk mengganti biaya operasional awal pengurusan, seperti pembelian patok, meterai, dan konsumsi bagi petugas pengukur dari BPN. (fid)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#vonis #pungutan liar #Boyolali #PTSL #kemusu #Kejari Boyolali #Pungli PTSL #mantan kades wonoharjo #korupsi