Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kantor Kejari Boyolali, Selasa (31/3/2026). (ISTIMEWA)RADARSOLO.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan pemusnahan untuk periode pertama, yakni rentang Januari hingga Maret tahun 2026 ini, dieksekusi langsung oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejari Boyolali di halaman kantor Kejari Boyolali, Selasa (31/3/2026).
Wujud Transparansi dan Edukasi Hukum
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto mengungkapkan, langkah pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata upaya penegak hukum dalam memberantas tindak pidana sekaligus sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus memahami pentingnya menaati hukum dan menjauhi segala bentuk kejahatan.
"Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberantas tindak pidana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi serta akuntabilitas kami selaku aparat penegak hukum dalam mengelola barang bukti maupun barang rampasan negara," jelas Yogi melalui keterangan tertulisnya.
Beragam Barang Bukti, dari Narkotika hingga Uang Palsu
Yogi merinci berbagai jenis barang bukti yang dieksekusi pada periode ini.
Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai tindak kejahatan, yang meliputi tujuh perkara narkotika, tiga perkara kepemilikan senjata tajam.
Berikutnya tiga perkara terkait perlindungan anak, empat perkara kejahatan elektronik, hingga dua perkara peredaran uang palsu.
Jika dirinci berdasarkan wujudnya, barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 6,02325 gram, 125 butir pil psikotropika, serta satu paket tembakau sintetis.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Dekat Exit Tol Colomadu
Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan lima buah senjata tajam, tujuh potong pakaian dari perkara perlindungan anak, lima unit telepon genggam, dua unit timbangan digital, dan satu unit mesin cetak atau printer.
Dari kasus kejahatan ekonomi, Kejari memusnahkan 910 lembar uang palsu, dua bendel kertas bahan baku uang palsu, 2.277 lembar potongan kertas, serta 4.138 lembar uang mainan.
Adapun berbagai perkakas yang kerap dijadikan alat bantu kejahatan juga tak luput dari pemusnahan.
Barang-barang tersebut di antaranya meliputi gunting potong, batang besi, antena radio, alat pahat, kunci T, kunci ganda motor, rantai besi, kalung lencana reserse tiruan, dan borgol.
Baca Juga: Pengisian Kursi Wakil Bupati Klaten, DPRD Tunggu Surat Balasan Kemendagri: Begini Mekanismenya
Petugas juga menghancurkan keramik, kabel daya, alat potong kertas manual, lampu ultraviolet, alat pemanas udara, dua unit alat sablon, hingga karung.
Disaksikan Lintas Instansi Pemerintahan
Pelaksanaan pemusnahan barang-barang hasil kejahatan ini tidak dilakukan secara tertutup, melainkan disaksikan langsung oleh berbagai pihak terkait guna menjamin keterbukaan proses hukum.
Sejumlah perwakilan instansi yang turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut antara lain Panitera Muda Pengadilan Negeri Boyolali, Wakapolres Boyolali, Kepala Rumah Tahanan Negara Boyolali, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial setempat.
Melalui sinergi pemberantasan kejahatan dan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Boyolali sangat berharap angka kriminalitas di wilayahnya dapat terus ditekan. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono