RADARSOLO.COM - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Boyolali tahun ini menjadi momentum kritis bagi para pejuang hak pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Boyolali Wahono menegaskan, 1 Mei bukan sekadar seremoni tahunan.
Melainkan pengingat sejarah panjang perlawanan kelas pekerja dalam menuntut keadilan sosial.
Baca Juga: Peringati May Day 2026, Gubernur Ahmad Luthfi Puji Kontribusi Buruh pada Ekonomi Jateng
Di tengah kemeriahan perayaan, KSPN menyoroti masih banyaknya praktik pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah Boyolali yang merugikan kesejahteraan buruh secara sistematis.
Perlawanan Terhadap Upah Murah dan Outsourcing
KSPN Boyolali secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap skema ketenagakerjaan yang dinilai melemahkan posisi tawar pekerja.
Wahono menyoroti tiga kebijakan utama yang dianggap sebagai celah eksploitasi, yakni sistem kontrak jangka pendek, praktik upah murah, dan penggunaan jasa alih daya atau outsourcing.
Menurutnya, ketiga skema tersebut telah menciptakan ketidakpastian dalam hubungan industrial dan membuat buruh rentan kehilangan hak-hak dasarnya tanpa perlindungan hukum yang kuat.
“Ini juga momentum untuk mendorong kesejahteraan, keadilan sosial, serta perlindungan tenaga kerja,” tegas Wahono pada Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, May Day harus menjadi simbol perlawanan untuk terus memperbaiki kondisi kerja yang saat ini dinilai masih jauh dari kata layak.
Baca Juga: Tiga Bocah Lolos Dari Maut Usai Hanyut di Dam Colo Mojolaban Sukoharjo, Satu Dirawat Di Rumah Sakit
“Kami menolak sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak, menolak praktik upah murah, dan menolak sistem outsourcing yang tidak memberikan jaminan kepastian dalam hubungan industrial,” ujarnya mempertegas sikap organisasi.
Temuan PHK Terselubung dan Manipulasi Kontrak
Persoalan yang paling mendesak di Boyolali saat ini adalah adanya temuan mengenai manipulasi aturan kerja oleh sejumlah perusahaan demi efisiensi biaya.
Wahono mengungkapkan, banyak perusahaan yang sengaja tidak memperpanjang kontrak karyawan lama hanya untuk menggantinya dengan pekerja baru demi menghindari kewajiban hukum tertentu.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemecatan tidak langsung yang sangat merugikan buruh senior. Diperkirakan terdapat puluhan perusahaan yang masih melakukan pelanggaran hak normatif, termasuk membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca Juga: Kekeringan Ancam 6.516 Hektare Sawah Dinas Pertanian Sukoharjo Gercep Pengadaan Irigasi Perpompaan
“Perusahaan sering kali melakukan efisiensi dengan tidak memperpanjang kontrak karyawan lama dan menggantinya dengan karyawan baru untuk memanipulasi aturan. Ini PHK terselubung,” jelas Wahono.
Ia mencontohkan adanya kasus ekstrem di mana pekerja mengalami PHK sepihak, premi tidak dibayarkan, hingga adanya tuntutan kompensasi kerugian yang dibebankan kepada pekerja oleh perusahaan.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan hukum industri di daerah.
Desakan Ketegasan Pemkab Boyolali
Menyikapi berbagai carut-marut tersebut, KSPN mendesak Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera melakukan langkah konkret dan bertindak tegas terhadap perusahaan nakal.
Tuntutan utama yang diajukan mencakup penertiban pembayaran upah sesuai UMK, kepastian status hubungan kerja yang jelas secara hukum, serta penghentian praktik manipulasi kontrak kerja.
Langkah ini dianggap krusial agar pembangunan industri di Boyolali tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga menyejahterakan para pekerja.
Baca Juga: Tembus FHA Singapura 2026, UMKM Binaan BRI Raup Kesepakatan Dagang Rp54,5 Miliar
Wahono mengingatkan agar semangat May Day tidak padam begitu panggung hiburan dibongkar. Esensi perjuangan harus tetap hidup dalam kebijakan nyata yang melindungi kaum buruh sepanjang tahun.
“May Day boleh dirayakan secara seremonial, tapi esensi perjuangan untuk hak-hak pekerja dan kesejahteraan harus tetap didorong secara berkelanjutan. Jangan berhenti di panggung,” tutupnya memberikan pesan kuat bagi para pengambil kebijakan dan rekan sejawat buruh. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono