RADARSOLO.COM-Tim arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Tengah melakukan peninjauan ke lokasi penemuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali, Jumat (29/5/2026).
Hasil identifikasi fisik awal mengonfirmasi bahwa struktur batuan tersebut merupakan sebuah bangunan stupa candi.
Pamong Budaya BPK Jawa Tengah Wardiyah memaparkan, objek purbakala yang ditemukan warga saat pembukaan jalan baru tersebut memiliki karakteristik morfologi arsitektur suci keagamaan Buddha yang sangat jelas.
Baca Juga: Kemenag Boyolali Tegaskan Pembayaran Dam Haji Harus Berwujud Daging dan Tidak Boleh Berupa Uang
“Objek yang dilaporkan itu bisa kita nyatakan memang adalah stupa. Taunya dari mana? Karena memang bentuknya menunjukkan itu. Jadi stupa itu kan ada tiga bagian yang besar: Prasada, Anda, Harmika, dan Yasti,” kata Wardiyah.
Berdasarkan catatan inventarisasi data BPK Jawa Tengah, artefak terbaru ini merupakan objek stupa kelima yang berhasil ditemukan di kawasan domestik Desa Nepen.
Secara kualitas estetika rupa, stupa ini dinilai memiliki komponen struktural dan ragam hias yang jauh lebih lengkap serta kaya dibandingkan empat temuan stupa terdahulu.
Petugas di lapangan telah mengidentifikasi keberadaan komponen Prasada (bagian kaki/dasar), Anda (kubah utama berbentuk lonceng), serta Harmika (bagian puncak berbentuk segi empat).
Kendati demikian, komponen Yasti atau tiang tongkat yang seharusnya bertengger di pucuk tertinggi bangunan belum berhasil ditemukan di sekitar area galian.
“Kalau lihat dari ornamennya, ini ternyatakan di sekitar desa ini kita sudah menemukan 5 objek yang sama, stupa. Yang ditemukan ini secara arsitektur sedikit berbeda dengan yang ditemukan di tempat lain. Ini sudah ada ragam hias lebih lengkap, ada sabuk pada Andanya,” jelas Wardiyah.
Baca Juga: LK3 Boyolali Sebut Kunjungan ke Museum Efektif Stimulasi Motorik Anak Usia 4-7 Tahun
Motif hiasan yang dipahat pada permukaan batu didominasi oleh pola flora berupa relief sulur-suluran.
Pada komponen Harmika, terdapat hiasan berbentuk Antefiks yang pengerjaannya terindikasi belum selesai sepenuhnya.
“Cuma sepertinya kalau kita lihat di bagian Harmika itu belum selesai, unfinished, jadi baru sebagian sudah ditata. Secara bentuk, secara estetika, itu memang paling bagus di antara lima yang kita temukan,” tambahnya.
Mengenai periodisasi absolut penanggalan kronologi situs, BPK Jawa Tengah belum dapat menetapkan angka tahun secara pasti karena belum diketemukannya bukti tekstual berupa prasasti tertulis di area koordinat yang sama.
Baca Juga: MG Motors Rilis MG 4X, SUV Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan dengan Jarak Tempuh 610 Km
Namun, jika merujuk pada tata ruang kebudayaan kuno di koridor lereng Gunung Merapi dan Merbabu, artefak ini diprediksi berasal dari era klasik Jawa Tengah.
“Kalau dari kemungkinan daerah sini ya kita bisa perkirakan, dari masa klasik Hindu-Buddha. Dan itu jelas latar belakangnya agama Buddha,” tutur Wardiyah.
Secara teoritis, garis waktu masa klasik tersebut membentang cukup panjang.
Namun, untuk klaster peninggalan arkeologis di seputaran Merapi-Merbabu, usia batuan diestimasikan berada pada rentang penanggalan abad ke-8 hingga abad ke-10 Masehi.
Fungsi mendasar dari stupa pada masa tersebut adalah sebagai episentrum peribadatan dan penghormatan setelah Sang Buddha mangkat.
Dengan akumulasi total mencapai lima buah stupa dalam cakupan satu wilayah desa, tim arkeolog menyusun hipotesis bahwa Desa Nepen pada masa lampau merupakan sebuah kawasan permukiman padat yang menjadi basis komunitas pendukung kebudayaan Buddha.
Baca Juga: Seorang Istri Nekat Sembunyikan "Paket Komplit" Narkoba di Balik Pembalut saat Besuk di Lapas Sragen
“Kita kan nggak mungkin menemukan di tempat orang yang berbeda yang sebenarnya tidak mendukung budaya itu, tapi kita menemukan objeknya," ujarnya.
"Jadi itu bisa kita asumsikan mungkin di daerah situ bisa jadi memang sudah ada pendukung budayanya. Yang pasti mereka diwarnai dengan latar belakang agama Buddha,” urai Wardiyah.
Pihak BPK Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melayangkan laporan resmi apabila kembali menemukan batuan berornamen atau berstruktur tidak biasa sewaktu melakukan aktivitas pengolahan lahan pertanian maupun penggalian fondasi rumah.
Warga dilarang keras melakukan tindakan pengubahan posisi, pembersihan ekstrem, ataupun pemindahan material secara mandiri sebelum tim ahli tiba di lokasi untuk melakukan penilaian teknis. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono