RADARSOLO.COM- Polres Boyolali mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Boyolali.
Seorang pemulung berinisial DN berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain berinisial A masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya dua laporan pencurian perangkat luar (outdoor) AC milik KDMP pada waktu berdekatan.
Baca Juga: Ribuan Pesilat PSHT Sragen Sedekah Alam di Kali Mungkung
Kasus pertama dilaporkan terjadi pada 21 Mei 2026 di KDMP Kecamatan Teras.
Berlanjut pada 25 Mei 2026 di KDMP Kecamatan Nogosari.
"Tempat kejadian perkara di salah satu KDMP di Kecamatan Nogosari dengan barang yang hilang sama, dua unit outdoor AC yang sudah terpasang," jelas kapolres, saat memimpin rilis perkara di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali bekerja sama dengan Kodim 0724/Boyolali serta perangkat desa setempat melakukan olah TKP.
Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka DN pada 31 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DN yang berasal dari Medan dan bekerja sebagai pemulung ini melakukan aksinya bersama pelaku A menggunakan sepeda motor.
Mereka mengincar bangunan KDMP yang berada di lokasi sepi dan jauh dari pengawasan warga pada malam hari.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencopot unit luar AC dengan cara melepas baut dan merusak pipa selang.
Setelah membawa kabur barang curian, DN membawa AC tersebut ke pekarangan dekat rumah kontrakannya di wilayah Kartasura untuk dibongkar.
Komponen AC dipisahkan menjadi beberapa bagian untuk dijual secara luring (offline) ke tempat penampungan barang rongsokan yang biasa menerima barang dari DN.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Arema FC Resmi Lepas Tujuh Pemain, Kiper Persis Solo Menunggu Nasib
Dari hasil penjualan komponen bernilai tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan total sebesar Rp3,2 juta yang kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
“Yang tidak bernilai ditinggalkan. Salah satunya bungkus selang yang kami temukan tidak jauh dari rumah kontrakan Saudara DN,” jelas kapolres.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, tersangka DN merupakan pelaku yang paling aktif melakukan pembongkaran baut dan selang di lokasi kejadian, sementara pelaku A bertugas mengawasi situasi sekitar.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda kategori kelima.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra, satu tas ransel, penutup (cover) kompresor AC, kipas kondensor, dudukan aluminium, serta pembungkus selang AC hasil curian. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono