RADARSOLO.COM - Angka pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan dini di Kabupaten Boyolali sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Total ada 112 pasangan yang melayangkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Boyolali.
Angka capaian tersebut menunjukkan adanya penurunan volume sebanyak 7 laporan, dari posisi sebelumnya yang menyentuh 119 pasangan pada tahun 2024.
Baca Juga: Srikayu Furni Fest 2026, Solo Pamerkan Mebel Lokal Menuju Interfex
Kabid P3A DP2KBP3A Boyolali Ratmi Pungkasari memaparkan, mayorita berkas perkara dispensasi nikah yang masuk dilatarbelakangi oleh kondisi kehamilan di luar nikah.
"Dari 112 pasangan di 2025, 69 pasang atau 61,61 persen di antaranya hamil duluan sebelum nikah. Tahun 2024 juga sama, dari 119 pasangan ada 74 atau 62,18 persen yang sudah hamil duluan," ungkap Ratmi Pungkasari, Selasa (30/6/2026).
Meskipun secara akumulatif grafiknya menurun, pihak DP2KBP3A menegaskan tetap berada dalam posisi waspada.
Berdasarkan pemetaan data geografi dinas terkait, Kecamatan Boyolali menempati urutan wilayah dengan angka dispensasi nikah tertinggi sepanjang 2025.
Diikuti Kecamatan Selo, Mojosongo, Teras, dan Cepogo.
Sebaliknya, rekam data di Kecamatan Juwangi mencatatkan rapor paling rendah.
Baca Juga: SPMB di Sragen Tercoreng Isu Siswa Titipan via Surat Wakil Bupati
Yakni nihil atau tidak ditemukan sama sekali adanya kasus dispensasi nikah selama periode 2024 dan 2025.
"Program pencegahan kami fokuskan ke wilayah dengan kasus tinggi. Salah satunya lewat program Provinsi 'Jo Kawin Bocah' melalui Forum Anak di Kabupaten Boyolali dengan sosialisasi ke teman sebaya," kata Ratmi.
Ratmi menguraikan terdapat dua indikator faktor utama yang menjadi pemicu maraknya praktik pernikahan usia dini di Boyolali.
Faktor paling dominan bersumber dari pengaruh media sosial atau penggunaan gawai (gadget).
Baca Juga: Persebi Boyolali Akui Gagal Penuhi Harapan Lolos ke Liga 3, Regenerasi Kini Jadi Fokus Perhatian
Serta faktor kedua dipengaruhi oleh tata nilai lingkungan dan budaya masyarakat setempat.
Ratmi mencontohkan, pada sub-wilayah tertentu masih melekat stigma budaya bahwa apabila seorang anak perempuan belum menikah dalam usia tertentu, maka akan dianggap sebagai aib keluarga.
Konstruksi sosial tersebut menjadi salah satu alasan penguat terjadinya pernikahan dini, di luar klaster kasus kehamilan sebelum menikah.
Dinas menekankan bahwa agenda konseling pranikah yang diselenggarakan oleh DP2KBP3A bersama Pengadilan Agama tidak bertujuan untuk memberikan persetujuan atau melegitimasi pernikahan dini.
Esensi utamanya adalah memberikan pembekalan kesiapan secara mental serta psikologis bagi calon pengantin di bawah umur, mengingat batas usia minimal pernikahan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun.
Ratmi mengingatkan bahwa angka 112 kasus yang tercatat di atas kertas belum mencerminkan potret kondisi riil yang terjadi di tengah masyarakat luas.
Baca Juga: Solo Perkuat Smart City, Kampus Diajak Bangun Ekosistem Digital
"Mengapa saya sebut fenomena pernikahan dini seperti 'puncak gunung es'?, Karena banyak masyarakat yang tidak melapor atau memilih untuk menikah siri sehingga tidak tercatat secara resmi," pungkas Ratmi.
Guna mengantisipasi dampak tersebut, DP2KBP3A terus memperkuat kemitraan dengan Pengadilan Agama Boyolali untuk mengoptimalkan layanan konseling calon pengantin (catin) di bawah umur, sekaligus memperluas jangkauan edukasi ke ranah lingkungan keluarga dan sekolah. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono