RADARSOLO.COM - Satresnarkoba Polres Boyolali kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
Pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang pria berinisial EAP (28).
Baca Juga: Hidupkan Tradisi Asih, Karang Taruna Desa Glintang Boyolali Gagas Program Food Bank
Polisi menangkap EAP di tepi jalan Dukuh Soko, Desa Jenengan, Kecamatan Sawit, Boyolali, Kamis (2/7/2026) sekira pukul 19.44.
Hasil penggeledahan badan dan barang bawaan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Salah satunya sabu seberat 1,10 gram yang disembunyikan EAP di bagian dalam tas selempang.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan beberapa unit barang bukti meliputi:
-
Satu set alat hisap sabu (bong).
-
Dua unit telepon genggam (handphone).
-
Satu unit mobil yang dikendarai oleh EAP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal pasca-penangkapan, tersangka EAP mengaku membeli sabu dengan cara patungan bersama kawannya.
Rencananya, paket sabu tersebut akan dibawa ke Jogja untuk dikonsumsi bersama.
Kini, kawan EAP masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam memberantas seluruh lini peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kabupaten Boyolali. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat," tegas Agung.
Baca Juga: Roman Paparyga Dirumorkan Segera Gabung Klub Liga 1 Ini, Sang Striker Tinggalkan Persis Solo?
Guna kepentingan penegakan hukum dan pengembangan kasus, saat ini tersangka EAP beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EAP dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono