RADARSOLO.COM - Dua kesenian khas dari kawasan lereng Gunung Merapi dan Merbabu asal Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan.
Dua karya budaya tersebut adalah Tari Jangkrik Ngenthir dari Desa Jrakah, Kecamatan Selo, serta Seni Reog Campur Bawur dari Desa Senden, Kecamatan Selo.
Dua kesenian tradisional ini menjadi bagian dari 38 objek WBTB asal Provinsi Jawa Tengah yang berhasil lolos dan menerima status penetapan dari Kementerian Kebudayaan pada periode yang sama.
Baca Juga: CPNS 2026: Pemerintah Siapkan Rekrutmen, Kepala BKN Sebut Jumlah Formasi Masih Dalam Perhitungan
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali Sunardi menjelaskan, capaian penetapan ini merupakan langkah strategis daerah untuk melindungi serta melestarikan eksistensi budaya lokal.
"WBTB ini adalah bentuk pengakuan dan upaya kami bersama komunitas serta pemerintah provinsi untuk menjaga agar nilai-nilai budaya leluhur tidak punah. Kami ingin generasi muda Boyolali mengenal akar budayanya," ujar Sunardi, Selasa (14/7/2026).
Sunardi memaparkan, Tari Jangkrik Ngenthir lahir dari Dusun Bangun Rejo, Desa Jrakah, Kecamatan Selo.
Seni pertunjukan ini diciptakan pada 17 Maret 1957 bukan sekadar hiburan, melainkan sebagai bentuk refleksi atas trauma dan perjuangan migrasi warga pasca-erupsi hebat Gunung Merapi pada 1954.
Nama "Jangkrik" membawa filosofi hewan lincah yang melompat-lompat, menggambarkan pola warga yang berpindah tempat menjauhi bahaya erupsi.
Sementara "Ngenthir" merujuk pada suara nyaring serangga Gangsir yang berbunyi tanpa henti.
Baca Juga: Suhu Minus 1 Derajat Celcius Landa Merbabu, Embun Beku Mulai Selimuti Jalur Pendakian Suwanting
“Maknanya adalah lambang etos kerja masyarakat lereng Merapi yang kecil namun semangatnya tidak pernah padam,” beber Sunardi.
Tarian ini memiliki aturan adat yang ketat. Di antaranya dilarang digelar pada hari Jumat Pahing dan Jumat Legi demi menghormati danyang desa Mbah Pasir.
Penari juga dilarang memakai riasan wajah dan hanya menggunakan kumis buatan model claprang serta kacamata hitam.
Formasi 4 penari inti (2 Batak pembawa pedang dan 2 Rontek pembawa tombak bendera) merupakan simbolisasi konsep Sedulur Papat Limo Pancer.
Di sisi lain, seni Reog Campur Bawur asal Dusun Sengon, Desa Senden, Kecamatan Selo yang berdiri sejak 1972, sempat mengalami fase kemunduran parah pada akhir era 2000-an.
Hal tersebut dipicu oleh maraknya tari kreasi modern yang menggunakan instrumen musik elektrik.
Baca Juga: Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Disebut Kecipratan Duit Proyek Rp100 Juta
"Reog Campur Bawur sempat tergerus oleh modernisasi. Masuknya keyboard, gitar, drum membuat kelompok reog tradisional banyak yang bubar," urai Sunardi.
Langkah penyelamatan kebudayaan kemudian ditempuh dengan mengintegrasikan Reog Campur Bawur sebagai seni tari pembuka wajib dalam upacara Ritual Panen Tungguk Tembakau.
Tembakau merupakan komoditas pertanian utama bagi masyarakat lereng Merapi-Merbabu.
Selain diintegrasikan dengan draf ritual, perlindungan aspek hukum juga diperkuat.
Kesenian ini telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal di Kemenkumham per 30 Maret 2026.
"Ini benteng hukum yang sangat kuat agar karya budaya masyarakat tidak diklaim pihak lain dan tidak punah," tegas Sunardi.
Secara filosofis, pertunjukan Reog Campur Bawur garapan Sanggar Budaya Budi Rahayu ini menggambarkan jalinan relasi trinitas.
Yang mencakup unsur manusia (Bugis dan Raja), unsur hewan (Kera, Ayam Jago, Burung Betet), hingga dunia makhluk gaib (Raksasa/Buto dan Barongan).
Proses pelestarian kesenian ini terus berjalan di bawah kawalan maestro sejarah setempat, yakni Mbah Marsono (84) dan Ngateman (65). (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com