Negara Merugi Rp2,1 Miliar, Uang Pembayaran Pupuk Bersubsidi Masuk Kantong 2 Oknum Pegawai PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda)

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 14:21 WIB
Kajari Boyolali Ridwan Ismawanta beri keterangan pers terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Kajari Boyolali Ridwan Ismawanta beri keterangan pers terkait dugaan korupsi pupuk bersubsidi. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Para petani di Boyolali sudah bersusah payah untuk membeli pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.

Namun, uang pembayaran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2023 hingga 2025 malah ditilap 2 oknum pegawai PT Aneka Karya Boyolali (Perseroda).

Mereka adalah AF, 40 dan AP, 31. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali Ridwan Ismawanta mengatakan, penetapan tersangka AF dan AP dilakukan setelah jaksa mengantongi lebih dari dua alat bukti kuat.

Baca Juga: Modus 2 Pegawai PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali Gerogoti Pembayaran Pupuk Bersubsidi

"Jadi modusnya, para petani membeli pupuk bersubsidi melalui Perusda (PT Aneka Karya Boyolali), namun uang pembayarannya disimpangkan. Penyelewengan terjadi pada uang pembayaran tersebut," ungkap Kajari.

Akibatnya, uang yang seharusnya menjadi penerimaan negara, justru masuk ke kantong 2 tersangka.

Hal ini membuat pihak PT Aneka Karya Boyolali (Perusda) harus menutupi kekurangan pembayaran pembelian pupuk bersubsidi.

"Kami memastikan dan meminta pihak Perusda agar penyaluran subsidi pupuk tetap berjalan dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum perkara ini," tegasnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit. Mencapai Rp2,1 miliar.

Baca Juga: Pemkab Klaten dan Gayo Lues Sepakati MoU Kerja Sama di Sektor Pertanian dan Perkebunan, Klaten Terima Bantuan 25 Ribu Benih Kopi Bersertifikat

AF dan AP disangkakan Pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

Sementara Pasal Subsidairnya Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
PT Aneka Karya Boyolali pupuk bersubsidi kerugian negara Kejari Boyolali korupsi