Terindikasi Judi Online, 5.540 Penerima Bansos di Boyolali Dicoret: Dinsos Buka Jalur Sanggah, Cek Caranya

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Ilustrasi rekening penerima bansos terindikasi judi online lalu dicoret. (AI GENERATED/CHAT GPT)
Ilustrasi rekening penerima bansos terindikasi judi online lalu dicoret. (AI GENERATED/CHAT GPT)

RADARSOLO.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali mencatat sebanyak 5.540 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Penghentian program bansos Program Keluarga Harapan (PKH) serta program Sembako menyusul adanya indikasi keterlibatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima dalam aktivitas judi online (judol).

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali Susilo Hartono, mengonfirmasi temuan tersebut.

Baca Juga: Klaten Bakal Gelar Karnaval Budaya, Angkat Sejarah Mataram Kuno hingga Potensi Daerah

Ia menegaskan bahwa data penghentian bansos ini murni merupakan hasil tindak lanjut langsung dari pemerintah pusat.

"Pemadanan data NIK penerima bansos dengan data transaksi judi online itu sepenuhnya dilakukan oleh Kemensos pusat bekerja sama dengan PPATK. Kami di Dinsos Boyolali sifatnya hanya menerima hasil akhir," ungkap Susilo Hartono, Jumat (14/8/2026).

Susilo menjelaskan, data ribuan KPM berdasarkan By Name By Address (BNBA) tersebut telah masuk ke dalam sistem sejak Rabu (12/8/2026).

Namun, rincian data tersebut baru dapat diunduh dan diakses oleh operator daerah pada Jumat (14/8/2026) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Menanggapi kekhawatiran masyarakat yang merasa tidak pernah bermain judi online atau menjadi korban penyalahgunaan identitas NIK, Dinsos Boyolali memastikan hak-hak warga tetap terakomodasi melalui jalur sanggah resmi.

"Bagi warga yang merasa tidak bermain judol, sanggahan bisa diajukan melalui desa, tepatnya lewat operator SIKS-NG Desa," terang Susilo.

Baca Juga: Peringatan Hari Pramuka, Kwarcab Sragen Dorong Ketahanan Pangan

"Di dalam aplikasi SIKS-NG sudah kami sediakan menu sanggah beserta keterangan tindak lanjutnya," imbuhnya.

Untuk mengajukan sanggahan, warga cukup menyiapkan dokumen fisik berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk mencocokkan data.

Selanjutnya, warga diwajibkan mengunggah surat keterangan resmi yang telah ditandatangani oleh pemohon dan disahkan oleh Kepala Desa setempat melalui menu sanggah di aplikasi SIKS-NG.

Guna mengantisipasi dugaan penyalahgunaan NIK pada kelompok rentan—seperti warga lansia atau masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki ponsel pintar (smartphone) dan rekening pribadi—Dinsos Boyolali mengambil langkah jemput bola ke lapangan.

Baca Juga: Lelang Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Karanganyar Setor Rp 374 Juta ke Kas Negara

"Pendamping PKH akan turun tangan dan proaktif melakukan asesmen langsung ke rumah KPM, sekaligus memberikan pendampingan penuh kepada yang bersangkutan," jelas dia. 

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator desa serta menyosialisasikannya melalui pertemuan kelompok PKH agar warga tidak panik dan tahu cara mengadu," lanjut Susilo.

Ia memastikan, apabila dari hasil verifikasi dan validasi lapangan terbukti bahwa warga tersebut bersih dari judi online atau NIK miliknya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, akses bansos dapat diaktifkan kembali.

"Ya, tentu bisa. Dinsos Boyolali bisa langsung mengusulkan agar bansos warga tersebut diaktifkan kembali. Salurannya tetap sama, yakni dikirim ke Kemensos melalui menu sanggah yang ada pada aplikasi SIKS-NG," pungkasnya. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
penerima bansos dicoret jalur sanggah Dinsos Boyolali bansos judol