Penggerebekan Rumah di Salakan Teras, Satresnarkoba Polres Boyolali Bekuk Tiga Pengedar Sabu

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:02 WIB
 Tiga orang pengedar sabu diamankan di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali bersama sejumlah barnag buktinya. (DOK.POLRES BOYOLALI)
Tiga orang pengedar sabu diamankan di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali bersama sejumlah barnag buktinya. (DOK.POLRES BOYOLALI)

 RADARSOLO.COM - Satresnarkoba Polres Boyolali kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.

Tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Penggerebekan dan penangkapan berlangsung Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.24 WIB di sebuah rumah kediaman Dukuh Barengan RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Boyolali.

Baca Juga: Kejari Wonogiri Dekatkan Pelayanan Hukum hingga ke Rumah Warga

Kasatresnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo mengonfirmasi penangkapan tersebut dan membeberkan identitas ketiga pelaku.

“Ketiga tersangka berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C. Semuanya laki-laki dan berdomisili di wilayah Kecamatan Teras,” terang Iptu Agung Muryo Atmojo melalui rilis, Rabu (2/9/2026) malam.

Saat menggelar penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 0,44 gram.

Selain menyita paket sabu, polisi menyita serangkaian barang bukti pendukung lainnya yang meliputi:

Seluruh tersangka beserta jajaran barang bukti langsung digiring ke Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan mendalam.

Ancaman Pasal Berlapis dan Komitmen Kepolisian

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.

Baca Juga: Lewat Kerja Sama Pemkab Klaten–Bintan, Beras Rojolele hingga Lurik Siap Bidik Pasar Singapura–Malaysia

Iptu Agung menegaskan bahwa Polres Boyolali tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Boyolali.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Agung.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Boyolali guna mengurai potensi keterlibatan jaringan di atasnya. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
penggerebekan Satresnarkoba Pengedar Sabu polres boyolali