Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Kades Karanganyar Boyolali Diberhentikan Sementara

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:13 WIB
Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo. (Abdul Khofid/Radar Solo)
Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo. (Abdul Khofid/Radar Solo)

RADARSOLO.COM— Pemkab Boyolali memberhentikan sementara MR dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Karanganyar, Kecamatan Tamansari.

Langkah tegas ini diambil setelah MR ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi.

Baca Juga: Close to Me Mendadak Viral Lagi, Kok Bisa?

Penetapan status tersangka MR dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. 

Pasca melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah setempat. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Ari Wahyu Prabowo membenarkan penerbitan surat pemberhentian sementara tersebut. 

Pemkab Boyolali telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai status hukum MR dari aparat penegak hukum.

"Setelah kami melakukan konfirmasi dan menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dari instansi berwenang, Pemkab langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur," ujar Ari saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Solo, Selasa (8/9/2026).

Pemberhentian sementara MR berlaku terhitung mulai 28 Agustus 2026.

 Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga: Kantor BMT Dinar Mulia Karanganyar Digeledah Polisi, terkait Dana Nasabah Raib

Regulasi tersebut mengatur bahwa kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara dari jabatannya hingga penanganan kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Sesuai ketentuan, yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," tegas Ari.

Guna menjaga kelancaran roda pemerintahan dan menjamin pelayanan publik di Desa Karanganyar tidak terganggu, Pemkab Boyolali juga telah menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Baca Juga: Nasib Mirip Striker Persija Jakarta, Saddil Ramdani Resmi Dipinjamkan Persib Bandung: Ini Alasan Igor Tolic

"Langkah ini kami ambil untuk memastikan pelayanan administrasi dan pemerintahan desa bagi masyarakat tetap berjalan optimal meskipun proses hukum terhadap kades definitif sedang berlangsung," tuturnya.(fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
tamansari boyolali kades tamansari tersangka dispermasdes boyolali mabes polri tambang ilegal