Tawuran Didasari Gengsi, 2 Pelajar yang Saling Serang Pakai Senjata Tajam di Boyolali Tidak Ditahan

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 18:26 WIB
Barang bukti senjata tajam Yang digunakan 2 pelajar Boyolali untuk tawuran disita polisi. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Barang bukti senjata tajam Yang digunakan 2 pelajar Boyolali untuk tawuran disita polisi. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Video perkelahian dua remaja di tengah Jalan Raya Solo–Semarang sempat viral di media sosial.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Polres Boyolali mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial M (16) dan D (13) yang terbukti membawa senjata tajam saat tawuran.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: Viral Video Tawuran Pakai Celurit Panjang di Ampel, Polres Boyolali Amankan 2 Oknum Pelajar

Indra menjelaskan, perkelahian antarremaja tersebut dipicu oleh aksi provokasi serta tantangan di ruang digital.

"Sebelum melakukan aksi tawuran, para pelajar ini memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk saling ejek dan saling tantang. Hingga akhirnya disepakati perkelahian menggunakan senjata tajam," terang Indra, Rabu (9/9/2026).

Indra menilai maraknya fenomena tawuran pelajar sebagai ancaman serius yang menjadi pekerjaan rumah bersama bagi aparat kepolisian, instansi sekolah, serta para orang tua.

"Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena di berbagai wilayah lain, aksi serupa sudah memakan korban jiwa," ungkapnya.

"Diperlukan tindakan tegas terukur, baik melalui proses hukum pidana maupun penegakan sanksi dari pihak sekolah," lanjut Indra.

Hasil penyelidikan gabungan Polsek Ampel dan Satreskrim Polres Boyolali mengidentifikasi pelaku M merupakan siswa salah satu SMK di Boyolali asal Karanggeneng. Sementara D merupakan siswa SMP asal Gladagsari.

Baca Juga: Cegah Tawuran dan Bullying Pelajar, Kapolsek Boyolali Kota Beri Pembinaan di SMK Muhammadiyah 4

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra membeberkan, senjata tajam berukuran besar yang dibawa para pelaku didapatkan secara daring melalui platform media sosial.

"Saudara M mendapatkan celurit sepanjang 155 cm melalui aplikasi Facebook seharga Rp230 ribu. Sementara D membeli corbek sepanjang 180 cm melalui Instagram seharga Rp350.000," jelas Indrawan.

Selain dua bilah senjata tajam, polisi menyita pakaian yang dikenakan para pelaku.

Hasil pemeriksaan polisi, motif perkelahian didasari gengsi antarkelompok.

"Modusnya, mereka saling DM secara pribadi maupun kelompok. Setelah itu, mereka menentukan lokasi (TKP) untuk bertemu dan duel membawa senjata tajam," kata Indrawan.

Baca Juga: Apa Arti Desil 10 di dtsen-form.go.id dan Pengaruhnya? Cek Kriteria Kategori Kaya dan Cara Perbaiki Data

Atas perbuatannya, M dan D dijerat Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kendati demikian, kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku mengingat status mereka yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif.

"Karena statusnya masih pelajar dan sedang menjalani pendidikan, kedua anak ini tidak kami tahan.

Penanganan turut melibatkan perwakilan sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memonitor aktivitas M dan D," jelas Kapolres.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdikbud Boyolali Mulyono menegaskan, sanksi kedisiplinan sepenuhnya ditentukan oleh pihak sekolah.

Namun, ia menekankan hak pendidikan anak tidak boleh terputus.

Baca Juga: Dorong Daya Saing UMKM, 10.352 Sertifikat Halal Terbit di Wonogiri dalam Lima Tahun

"Kewajiban kami adalah memastikan hak pendidikan anak tetap terlayani. Program wajib belajar kita 13 tahun, sehingga anak tidak boleh langsung di-drop out (DO). Apalagi angka putus sekolah di Boyolali masih berada di kisaran 5.000 anak setiap tahunnya," harapnya Mulyono. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
tidak ditahan polres boyolali Gengsi pelajar tawuran