RADARSOLO.COM-Polres Boyolali menangani kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Menyusul diamankannya 2 pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Teras.
Salah satu pelaku masih berusia 17 tahun, sehingga kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.
Kasus ini terjadi, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 23.30. Saat itu, warga Dusun/Desa Sudimoro, Kecamatan Teras, Boyolali, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario yang diparkir di dalam rumah.
Korban, PM, 52, baru saja pulang setelah makan di sekitar SPBU Sudimoro.
Namun, tak lama setelah memarkir kendaraannya, motor tersebut sudah raib.Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Teras.
Berdasarkan penyelidikan, Polres Boyolali berhasil menangkap dua pelaku, Jumat (14/2/2025).
Mereka adalah AY, 17 dan ADS, 29, yang sama-sama warga Kecamatan Teras.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi AD 5468 YM, serta BPKB kendaraan dengan identitas yang sesuai," ujar Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Selasa (18/2/2025).
Karena AY masih di bawah umur, kasusnya ditangani oleh Unit PPA Polres Boyolali, sementara ADS diproses oleh Unit Reskrim Polsek Teras.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga: Setyo-Imron Siap Dilantik sebagai Bupati-Wabup Wonogiri Terpilih, Begini Persiapannya
Polres Boyolali juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan.
"Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga Boyolali. Jika mengalami hal serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegas Kapolres Boyolali. (rgl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono