Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Jumlah PHK Meningkat, 5 Bulan Klaim JHT Jamsostek Tembus Rp 107 Miliar

Perdana Bayu Saputra • Sabtu, 30 Mei 2020 | 21:43 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
SOLO – Pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Solo terus meningkat, seiring dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Solo Rudy Yunarto mencatat, dari Januari hingga akhir Mei ini, pihaknya sudah menerima 11.215 pengajuan klaim JHT. “Dan kami membayar klaim senilai Rp 107,2 miliar,” ungkapnya, kemarin.

Rudy memastikan, pihaknya terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengajuan klaim, khususnya klaim JHT.

Direktur Pelayanan Kantor BP Jamsostek Cabang Solo Krishna Syarif mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian nasional. Jumlah pekerja yang di-PHK diprediksi akan terus meningkat. Peningkatan pekerja yang terkena PHK secara tidak langsung berimbas melonjaknya jumlah klaim JHT di BP Jamsostek.

“Meski demikian, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja itu siap mengantisipasi lonjakan PHK. Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-teman pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

BP Jamsostek tetap beroperasi normal melayani peserta melalui metode pelayanan tanpa kontak fisik (lapak asik). Metode lapak asik sesuai arahan pemerintah terkait kebijakan social dan physical distancing.

Krishna mengaku terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar lapak asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak Covid-19.

“Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat,” sambungnya.

BP Jamsostek juga telah melakukan simplifikasi prosedur lapak asik. Antara lain, verifikasi dengan video call hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih diragukan. Dalam upaya meningkatkan kapasitas pelayanan di setiap kantor cabang, BP Jamsostek menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja nonpelayanan.

“Kami menjamin penyempurnaan proses lapak asik tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip prinsip good governance. Bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses lapak asik secara online, BP Jamsostek telah menyediakan fasilitas lapak asik offline di setiap kantor cabang,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau agar sebisa mungkin para peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah. Sebab, cara ini jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar Covid-19.

Harapannya, semua terobosan pada prosedur lapak asik dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta. (aya/bun/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#jaminan hari tua #jamsostek #pemutusan hubungan kerja #klaim