Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tarif Tol Solo-Ngawi Naik Mulai 19 Agustus, Ini Daftarnya Per Golongan

Syahaamah Fikria • Selasa, 17 Agustus 2021 | 02:06 WIB
Kendaraan yang melintas jalan tol Solo-Ngawi hingga kemarin masih normal. Penyekatan mudik akan dilakukan mulai 7 Mei. (CITRA AYU/RADAR SOLO)
Kendaraan yang melintas jalan tol Solo-Ngawi hingga kemarin masih normal. Penyekatan mudik akan dilakukan mulai 7 Mei. (CITRA AYU/RADAR SOLO)
SOLO - Mulai 19 Agustus 2021, berlaku penyesuaian tarif ruas jalan tol Solo-Ngawi. Golongan I sebesar Rp 104.500, golongan II dan III sebesar Rp 157.000, serta golongan IV dan V sebesar Rp 209.500. Dengan tarif terjauh per golongan.

Penyesuaian atau kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasamarga Dwimawan Heru mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Penyesuaian tarif juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif. Menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol," ungkap Dwimawan Heru, Senin (16/8).

Heru menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di semester pertama pada 2021 yang meningkat 7,07 persen secara tahunan (year on year) sejalan dengan peran jalan tol dalam percepatan distribusi barang dan jasa. Menurutnya, meningkatnya pertumbuhan ekonomi ini menunjukkan masyarakat dan pelaku usaha kembali beraktivitas, meski dengan pembatasan-pembatasan.

"Dengan adanya jalan tol, distribusi barang dan jasa dari para pelaku usaha dapat lebih cepat diterima. Sehingga denyut ekonomi dapat berputar kembali dan perlahan berangsur normal kembali," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Arie Irianto menambahkan, dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodic. Kemudian, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, pembersihan lajur jalan tol dan saluran air, pemeliharaan rambu dan penerangan jalan umum serta pemeliharaan landscape jalan tol.

"Kami juga dalam proses pengerjaan scrapping filling overlay (SFO) sepanjang 5 kilometer sejak akhir Juli 2021 dan ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan. SFO ini dilakukan di Km 492+200 Colomadu hingga Km 514+000 Karanganyar ruas jalan tol Solo-Ngawi arah Ngawi," pungkasnya. (aya/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#jasamarga #tol solo-ngawi #kenaikan tarif tol