Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Waspada Penipuan Online via WhatsApp Mengatasnamakan BNI, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah

Syahaamah Fikria • Selasa, 25 Juli 2023 | 04:10 WIB
BNI pastikan informasi mengenai kenaikan biaya transaksi dipastikan adalah palsu atau hoax, yang dilakukan pelaku penipuan.
BNI pastikan informasi mengenai kenaikan biaya transaksi dipastikan adalah palsu atau hoax, yang dilakukan pelaku penipuan.

RADARSOLO.COM - Modus penipuan di era digital saat ini semakin beragam dan terus berkembang, menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Salah satu modus yang masih banyak beredar adalah tentang pengumuman kebijakan baru bank mengenai kenaikan biaya transaksi sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Modus tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat pengumuman kenaikan biaya transaksi, mengatasnamakan BNI ke nomor handphone pribadi para calon korban. Surat tersebut mengarahkan para calon korban untuk membuka link atau tautan yang mengarah ke situs web yang dibuat mirip dengan situs web BNI.

Setelah membuka tautan tersebut, calon korban akan digiring untuk mengisi data pribadi seperti nomor kartu ATM, expiry date kartu, Card Verification Value (CVV) atau Card Verification Code (CVC), nomor personal identification number (PIN), kode akses, dan kode one-time password (OTP). Setelah memasukkan data pribadi, pelaku penipuan online dapat mengambil alih rekening korban dan memindahkan dana yang ada di sana.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan online dengan modus tersebut. Pertama, waspadai akun palsu yang mengatasnamakan BNI, terutama jika menggunakan nomor handphone biasa atau tidak terverifikasi.

"Kedua, jangan membuka link atau tautan apapun yang dikirimkan oleh nomor mencurigakan yang mengatasnamakan BNI. Ketiga, hapus pesan yang dikirim dan langsung blokir nomor handphone mencurigakan tersebut," ungkap Okki.

Keempat, lanjut Okki, jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapa pun. Okki menegaskan, BNI tidak pernah meminta user ID, password, kode OTP, atau PIN dari nasabah baik melalui SMS, WhatsApp, telepon, email, maupun media sosial.

"Jika masih ragu, nasabah bisa segera menelepon BNI secara langsung dan menanyakan tentang pesan atau telepon pemberitahuan yang diterima melalui kontak resmi, yaitu 1500046 (tanpa 021, +62, atau tambahan lainnya), WhatsApp 08115881946 (ada centang hijau), dan email bnicall@bni.co.id," terang dia.

Lebih lanjut, Okki juga menegaskan bahwa informasi yang diberikan dalam pengumuman kenaikan biaya transaksi tersebut dipastikan palsu atau hoax. Pasalnya, BNI tidak memiliki rencana untuk menaikkan biaya transaksi antarbank.

Sebagai bentuk sikap tegas terhadap modus penipuan tersebut, BNI telah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (14/7) lalu.

"Pelaporan ini adalah bukti komitmen BNI dalam menjaga kepercayaan dan keamanan nasabah serta untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa mendatang," tandas Okki. (*/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#penipuan #kenaikan biaya transaksi #penipuan online #bni #hoax