Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dinkop UKM-Perin Kembangkan Inovasi SIMPATIK Untuk Tingkatkan Layanan Publik Lebih Efisien

Maulida Afifa Tri Fahyani • Kamis, 16 November 2023 | 22:24 WIB
FGD Review Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang digelar Dinkop UKM-Perin di Hotel Haris, Kamis (16/11).
FGD Review Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang digelar Dinkop UKM-Perin di Hotel Haris, Kamis (16/11).

RADARSOLO.COM - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Dinkop UKM-Perin) Kota Surakarta terus mendorong peningkatan pelayanan publik, agar berjalan efektif dan efisien.

Salah satunya dengan mengembangkan inovasi baru bernama SIMPATIK atau sistem informasi pelayanan terintegrasi secara elektronik.

Sekretaris Dinkop UKM dan Perindustrian, Bambang Yunianto mengatakan, inovasi SIMPATIK adalah bentuk komitmen pihaknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengefisiensi dan mengefektifkan waktu pelayanan agar lebih cepat dan tepat.

"Nanti pelayanan secara elektronik ini masyarakat mau cari surat keterangan cukup lewat online saja, tidak perlu datang ke kantor sudah bisa dilayani. Supaya biaya seperti bensin bisa dipangkas juga," kata dia saat FGD Review Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) di Hotel Haris, kemarin (16/11).

Bambang mengatakan, aplikasi SIMPATIK diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sesuai dengan tujuan kegiatan pelayanan publik, yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya juga berkomitmen untuk terus melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

"Ini merupakan kewajiban kami sebagai penyelenggara negara kepada masyarakat, untuk memberi pelayanan berkualitas, tepat, mudah, terjangkau, dan teratur," imbuh dia.

Terkait standar operasional pelayanan, Bambang menyebut hal ini telah di atur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Surakarta Tahun 2021.

Dimana tertulis bahwa setiap organisasi wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar operasional untuk tiap jenis-jenis pelayanan.

Itu untuk memberikan kepastian serta meningkatkan kualitas dan kinerja masing-masing instansi. Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Standar operasional prosedur (SOP) dan pelayanan (SP) yang telah ditetapkan ini juga perlu dilakukan review, monitoring, dan evaluasi oleh pihaknya.

"Makanya, review dan monev ini penting dilakukan secara berkala, seperti yang kami lakukan saat ini. Diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai percepatan waktu pelayanan atau efektivitas," lanjut dia.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan, sesuai peraturan menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2017 diperlukan pembahasan SOP dan SP yang melibatkan pihak internal dan pihak eksternal.

Di antaranya, ialah masyarakat sebagai pengguna layanan, stakeholder atau perwakilan OPD terkait, organisasi kemasyarakatan, dan media.

"Serta yang paling utama adalah melibatkan bagian organisasi Sekda Surakarta," imbuhnya.

Bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut nantinya bisa memberi masukan-masukan terkait SOP dan SP yang telah pihaknya dijalankan. Ini agar efektivitas pelayanan bisa terus ditingkatkan dan dikembangkan.

"Seperti halnya di FGD kali ini kami membahas ide-ide dan gagasan yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Serta kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka transparansi," pungkas Bambang. (ul)

Editor : Damianus Bram
#Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta #Aplikasi SIMPATIK #pelayanan publik #pemkot solo