Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Driver Ojek Online Tak Dapat THR Lebaran, Ini Respons Disnaker Kota Solo

Antonius Christian • Senin, 25 Maret 2024 | 21:49 WIB
Ilustrasi demo ojek online (ojol). (JawaPos.com)
Ilustrasi demo ojek online (ojol). (JawaPos.com)

RADARSOLO.COM - Para driver ojek online (Ojol) ditetapkan tidak akan mendapat THR jelang Lebaran. Situasi ini mendapat perhatian Pemkot Solo. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo bakal mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota terkait pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan.

Kepala Disnaker Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan, dalam SE Wali Kota ini sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kan itu hanya disarankan mengimbau, jadi lebih kepada diserahkan kepada yang mempunyai aplikator-ablikator itu, baik itu Gojek dan sebagainya. Itu kebijakan yang akan diambil bagaimana itu sifatnya saran dan diimbau," papar Widyastuti Pratiwiningsih saat ditemui di gedung DPRD Solo, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut surat dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu penandatanganannya untuk bisa diedarkan ke pihak aplikator.

"Masih proses menunggu tandatangan dari pak wali kota," jelasnya.

Nantinya jika dalam pelaksanaannya, apabila pihak aplikator tidak memberikan tunjangan hari raya. Pemerintah, tidak bisa berbuat banyak karena sifanya imbuan.

"Ya itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau dan menyarankan," katanya.

Kemudian, terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pengawai di Kota Solo, dinas telah melalukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha. Aturannya terkiat waktu paling lambat dibayarkan H-7, dan ada larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji.

"Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional," jelasnya.

Posko THR juga akan didirikan Disnaker Kota Solo dan beroperasi mulai 28 Maret hingga 19 April 2024.

"Bisa didatangi rekan-rekan buruh dan pekerja ada yang merasa keberatan dan THRnya tidak dibayarkan. Secara ketentuan monggo ke posko THR disnaker, nanti juga bisa by phone atau online," paparnya.

Mengaca pada Pokso THR 2023, Widyastuti menjelaskan semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi.

"Hanya empat laporan yang sampai ke provinsi. Kami bekerja sama dengan satuan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Biasanya masalah yang tidak bisa diselesaikan, bisa dinaikan sampai penjatuhkan sanksi," tegasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#kurir #lebaran #thr #disnaker #ojol #ojek online