RADARSOLO.COM - Kabar baik bagi masyarakat! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi yang dilayani oleh PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," ujar Jisman, dikutip dari ANTARA, Jumat (28/6/2025).
Rincian Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Juli 2025
Berikut tarif listrik yang tetap berlaku untuk pelanggan non-subsidi:
-
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
-
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
-
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
-
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi Juli 2025
Untuk pelanggan subsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Rinciannya sebagai berikut:
-
Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
-
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
-
Rumah tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh
-
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Golongan subsidi mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas pengeluaran energi rumah tangga dan menopang sektor usaha kecil yang masih menghadapi tantangan ekonomi.(np)
Editor : Nur Pramudito