Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Langgar POJK, Puluhan Perusahaan Sektor PVML Kena Sanksi Administratif

Fauziah Akmal • Selasa, 5 Agustus 2025 | 03:34 WIB

 

Paparan Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman secara daring, Senin (4/8).
Paparan Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman secara daring, Senin (4/8).

RADARSOLO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan sanksi administratif kepada 52 entitas di sektor pembiayaan, modal ventura, dan pinjaman daring sepanjang Juli 2025. Langkah ini diambil, sebagai bagian dari penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Sepanjang Juli, OJK berikan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tiga perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring yang melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku. Termasuk hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.

“Masih ada sejumlah entitas yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Hingga akhir Juli, terdapat empat dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar,” kata Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman, Senin (4/8).

Di sektor pinjaman daring, sebanyak 11 dari 96 penyelenggara belum mencapai ketentuan minimum Rp 12,5 miliar. Lima di antaranya dalam proses evaluasi permohonan peningkatan modal oleh OJK.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan, sebagai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategi investor lokal atau asing yang kredibel. Termasuk opsi pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Dalam upaya memperkuat industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelaporan bulanan perusahaan pergadaian, termasuk pergadaian syariah. Ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 39 Tahun 2024.

Selain itu, OJK sedang menyusun regulasi baru yang mengatur integritas pelaporan keuangan di sektor PVML. Aturan tersebut bertujuan memastikan transparansi, akurasi, dan keandalan laporan keuangan para pelaku industri.

Agusman menambahkan, OJK tengah menyiapkan langkah-langkah deregulasi secara terukur guna mendorong pertumbuhan industri dan memperluas akses pembiayaan.

Fokus utama diarahkan pada pelonggaran syarat uang muka dan fasilitas pendanaan perusahaan pembiayaan, penyederhanaan izin usaha pergadaian di tingkat daerah, serta penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan pada Lembaga Keuangan Mikro.

“Berfokus pada penguatan ekosistem jasa keuangan yang sehat, inklusif dan kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, OJK juga melakukan langkah-langkah deregulasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. (zia/fer)

Editor : fery ardi susanto
#peraturan Otorias Jasa Keuangan #POJK #pvml #ojk #otoritas jasa keuangan