RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melakukan berbagai cara untuk mengoptimalisasi serapan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan ekstensifikasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman yang disosialisasikan, Selasa (30/9) lalu.
Dalam sosialisasi itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta mengundang 106 pelaku usaha kuliner di Kota Solo, meliputi jenis usaha seperti kafe, restoran, hingga jasa katering. Ini langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam rangka mendukung pembangunan di Kota Bengawan.
“Pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi ini terdiri dari dua kelompok utama, yaitu yang baru terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan yang belum terdaftar. Bukan hanya untuk memperkuat pemahaman bagi para pelaku usaha yang selama ini sudah terdaftar, tetapi juga memberikan edukasi bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak,” terang Kepala Bapenda Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih, Jumat (3/10).
Selain penjelasan yang diberikan Bapenda Kota Surakarta, berbagai aspek penting mengenai PBJT dijelaskan secara rinci oleh sejumlah narasumber. Mulai dari Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Kepala Bagian Hukum Setda, hingga Penyuluh Hukum dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil II Jawa Tengah.
Mereka memberikan gambaran komprehensif terkait tujuan partisipasi wajib pajak dalam pembangunan daerah, proses penyusunan regulasi perpajakan daerah, perbedaan pajak pusat dan pajak daerah, fungsi pengawasan legislatif dalam implementasi pajak daerah, serta tata cara dan ketentuan terkait pemungutan PBJT Makanan dan/atau Minuman.
“PBJT Makanan dan/atau Minuman bukanlah mengambil keuntungan dari para pelaku usaha, akan tetapi, para pelaku usaha hanya memungut pajak dari konsumen, subjek pajak, yang menjadi penikmat jasa kuliner. Pelaku usaha setelah melakukan pemungutan, maka wajib melaporkan dan menyetorkannya kepada pemerintah,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Pemkot Surakarta menekankan akan terus melakukan ekstensifikasi ketimbang intensifikasi. Para pelaku usaha diminta tidak khawatir akan terbebani dengan kewajiban pembayaran pajak, sebab ada aturan-aturan baku.
Aturannya misalnya pelaku usaha yang akan dikenakan PBJT Makanan dan/atau Minuman harus memenuhi syarat seperti menyediakan meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum, memberikan pelayanan terkait penyajian makanan dan minuman, dan yang terpenting adalah minimal beromzet Rp 7,5 juta per bulan. Jika ini terpenuhi maka usaha terkait layak untuk menjadi wajib pajak. Hal ini memberikan kepastian pada pelaku usaha yang bergerak di bisnis kuliner dan sejenisnya.
“Sebagai wajib pajak kami harus 100 persen melaporkannya. Soalnya PBJT Makanan dan Minuman ini sebetulnya dikenakan ke konsumen secara langsung, jadi pelaku usaha mestinya tidak perlu khawatir. Sejatinya itu pajak yang dikenakan ke konsumen, sehingga tidak merugikan pengusaha. Kalau bisa semua pelaku usaha segera mendaftarkan ke Bapenda dan membayarkan pajak dari konsumen,” ucap salah seorang karyawan Delima Resto dan Catering, Ayu Octavia yang ikut dalam sosialisasi itu.
Pemerintah daerah dan pelaku usaha harus bisa bersinergi dalam penerapan pajak daerah, khususnya PBJT makanan dan/atau minuman.
Sebab pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha akan berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur, sarana layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Solo. Harapannya kolaborasi dari pemerintah daerah dan para pelaku usaha bisa berdampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah Kota Solo, dan tentunya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakatnya
“Perkembangan UMKM, rumah makan, restoran sudah sangat baik. Kami akan memberikan award, keringanan bagi Wajib Pajak Teladan. Kami juga akan memberikan layanan jemput bola untuk PBJT Makanan dan Minuman. Kami mendengarkan keluhan pelaku usaha yang ada saat ini dan kami akan ekstensifikasi bagi pelaku usaha baru dengan lebih humanis untuk mendata ulang seluruh potensi pajak di Solo,” jelas Wali Kota Surakarta Respati Ardi usai menghadiri sosialisasi kala itu. (ves/nik)
Editor : Niko auglandy