OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Bulu Makmur Wonogiri

Alfida Nurcholisah • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:57 WIB
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. (Alfida Nurcholisah/Radar Solo)
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. (Alfida Nurcholisah/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bulu Makmur di Desa Bulurejo, Wonogiri.

Pencabutan izin tersebut dilakukan atas permohonan pengembalian izin usaha dari anggota pendiri koperasi atau self liquidation.

Kepala OJK Solo Mohammad Mufid menjelaskan, penutupan LKM tersebut berdasarkan pengajuan pengembalian izin usaha dari anggota pendiri.

Dengan demikian, pencabutan izin bukan semata-mata inisiatif OJK, melainkan berdasarkan keputusan internal koperasi.

Baca Juga: Agak Lega! LPS Segera Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten yang Izinnya Dicabut OJK

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-75/KO.13/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKM Bulu Makmur pada 14 Oktober 2026.

Sebelumnya, pada 16 September 2026, Koperasi LKM Bulu Makmur mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Kantor OJK Solo.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan keputusan rapat anggota yang mengacu pada tentang lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: Gandeng OJK, PT MBK Ventura Gelar Edukasi Keuangan:  Bagikan Bantuan Tempat Sampah Pilah Bagi 16 Desa dan SD di Delanggu

Sehubungan dengan pencabutan izin tersebut, Mufid meminta pengurus koperasi segera menyelenggarakan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Tim ini bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“OJK mengimbau nasabah Koperasi LKM Bulu Makmur untuk tetap tenang, penyelesaian hak nasabah, termasuk simpanan, akan dilakukan melalui proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

Setelah izin usaha dicabut, Koperasi LKM Bulu Makmur dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam kegiatan usahanya.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga keberlangsungan sektor jasa keuangan sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat. (alf/fer)

Editor : Ferry Ardi Susanto
Sumber : Radar Solo
lkm bulu makmur wonogiri otoritas jasa keuangan OJK Solo