"Persidangan kembali dilaksanakan pada Kamis, 9 Desember 2021 pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan saksi jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muhammad Damis juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan tersebut.
JPU mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa, 6 Juli 2021 sekitar pukul 22.00, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp 1,7 juta dari Nia. Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 WIB, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.
"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 08.00 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada terdakwa II. Setelah itu, terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.
Dia melanjutkan, bahwa Zen dan Nia mengkonsumsi obat terlarang itu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar hingga menghasilkan asap. Asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen.
"Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 WIB. Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.
Kemudian sekitar pukul 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.
"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria