Saat ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus penipuan investasi Quotex.
“Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencahariannya,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Doni Salmanan melakukan modus penipuan investasi bodong sebagai mata pencaharian karena keuntungan besar yang didapatnya. Saat menjadi afiliator, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari setiap member yang loss alias kalah.
“Afiliator mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi dengan keuntungan sebesar 80 persen apabila member mengalami kekalahan,” papar Asep.
Selain itu, afiliator yang hobi bagi-bagi uang miliaran itu juga mendapatkan keuntungan dari setiap member yang menang bermain trading. Namun jumlahnya lebih kecil, hanya sebesar 20 persen.
“Jadi keuntungan sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading,” ungkapnya.
Asep berujar, Doni Salmanan juga menggunakan modus dengan memamerkan berbagai kekayaanya atau flexing di Channel YouTube King Salmanan. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa tertarik dan menjadi member platform Quotex.
“Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex. Laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor berinisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Dia disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (JPG/ria)
Editor : Syahaamah Fikria