RADARSOLO.COM - Konten kreator Galih Loss, 24, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena kontennya di TikTok yang diduga melakukan penistaan agama.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator alias TikToker Galih Loss pada Senin (22/4).
Yakni saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
"Mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, " tutur Ade, Selasa (23/4).
"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB, " papar Ade.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua unit ponsel, satu akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu email galihlos2911@gmail.com, satu buah kartu sim nomor 089653703774, dan satu set mikropon.
Dikatakan Ade, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, Galih Loss dikenakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp 5 miliar.
Diketahui, video konten Galih Loss menjadi viral dan menuai kecaman karena melakukan penistaan agama.
Dalam salah satu konten, TikToker itu melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur.
Dalam dialog tersebut, Galih bertanya kepada anak kecil itu soal hewan yang dapat mengaji.
Sang anak di bawah umur itu lantas menjawab pertanyaan Galih, dengan menyebut nama-nama hewan.
Namun selalu disalahkan oleh Galih Loss.
Hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebut hewan serigala. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria