Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Selebgram Shahnaz Anindya Laporkan Suami Atas Kasus KDRT: Resmi Jadi Tersangka, Mengapa Altaf Vicko Tak Dipenjara?

Syahaamah Fikria • Selasa, 20 Agustus 2024 | 06:38 WIB
Selebgram Shahnaz Anindya.
Selebgram Shahnaz Anindya.

RADARSOLO.COM - Satu lagi kasus selebgram diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, yang kini ditangani pihak kepolisian.

Selebgram Shahnaz Anindya telah melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menuturkan, selebgram Shahnaz Anindya membuat laporan dugaan KDRT oleh sang suami pada 7 September 2023.

Saat ini, Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka.

"SA melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Nurma, Senin (19/8).

Diketahui, Shahnaz Anindya melaporkan sang suami, Altaf Vicko telah melakukan dugaan kekerasan psikis.

"Psikisnya yang diperiksa, dan visum menunjukkan adanya indikasi kekerasan psikis," jelas Nurma.

Kekerasa psikis tersebut, lanjut dia, seperti dari ucapan maupun mental.

Adapun kepada polisi, Shahnaz mengaku telah mengalami KDRT berulang kali.

Dikatakan Nurma, setelah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan visum pada 10 Juni, polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan Altaf Vicko sebagai tersangka.

Meski begitu, Altaf Vicko tidak dilakukan penahanan.

Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis.

"Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Mengapa Altaf Vicko tak ditahan?

Nurma menjelaskan, atas perbutan yang dilakukannya, Altaf Vicko dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.

"Memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," tandas dia. (ria)

 

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#selebgram #Altaf Vicko #kdrt #Shahnaz Anindya