RADARSOLO.COM - Usai menemukan video syur yang diduga mirip anaknya Lolly, Nikita Mirzani bakal membuat laporan polisi baru terhadap Vadel Badjideh.
Laporan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejauh ini, Nikita telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporannya kepada Vadel dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi Lolly.
Pemeriksaan sang artis tersebut berjalan sekitar 3 jam.
"Alhamdulillah tadi semuanya lancar berjalan dengan lancar semua, ini juga masih memeriksa satu saksi lagi, habis itu ya tinggal tunggu kelanjutan dari Polres Jakarta Selatan," ucap Nikita dikutip dari JawaPos.com, Selasa (17/9/2024).
Nikita mengatakan, setelah menemukan video syur yang diduga mirip anaknya Lolly, dirinya akan membuat laporan terbaru.
"Oh itu video, itu nanti beda lagi laporannya, jadi itu nanti laporan laporan terpisah gitu," jelasnya.
Sementara, Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, nantinya ada 2 laporan terhadap Vadel.
Yang pertama soal perlindungan anak dan UU ITE. Sejauh ini yang sudah teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ilegal.
"Kalau secara hukum bisa ada 2 laporan lagi. Yang jelas satu terkait laporan perlindungan anak, satu lagi terkait UU ITE tapi kami belum laporkan. Tetap (Vadel) terlapornya ada seseorang," pungkasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan mantan pacar Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini Nikita mempersangkakan Vadel telah menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan memaksanya melakukan aborsi dua kali. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan ini.
Saat ini laporan masih didalami oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Dalam keterangannya, Nikita mengaku mendapat informasi kehamilan Lolly dari salah satu teman anaknya berinisial C.
Dalam perkara ini, Nikita mengajukan 3 orang saksi. Mereka adalah C, D dan Y. (dam)
Editor : Damianus Bram