RADARSOLO.COM – Dalam tradisi Nusantara, khususnya Jawa, pemilihan waktu pernikahan seringkali jadi perhatian khusus. Salah satu kepercayaan yang kuat adalah larangan melangsungkan pernikahan di bulan Suro.
Bulan Suro ini bertepatan dengan bulan Muharram dalam kalender Hijriah.
Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, menikah di bulan Suro dapat membawa kesialan dan karma buruk.
Bahkany, kepercayaan serupa ternyata tidak hanya ada di Indonesia, melainkan juga di beberapa daerah Timur Tengah seperti Mesir.
Sebagian masyarakat di sana meyakini menikah di bulan ini dapat membawa kesialan.
Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai kepercayaan tentang larangan menikah di bulan Suro atau Muharram ini?
Mitos Bulan 'Sial' dan Sangkalan dalam Islam
Dilansir dari NU Jateng, Ustad Muhammad Ahdanal Khalim, alumnus Pondok Pesantren Al-Mubarokah Damaran Kudus mengungkapkan, konsep larangan menikah di bulan atau hari tertentu sebenarnya sudah ada sejak zaman Jahiliyah, jauh sebelum kedatangan Islam.
Sebagai contoh, pada masa itu, ada pantangan menikah di bulan Syawal.
Mereka beranggapan bahwa kata "Syawal" dalam bahasa Arab memiliki konotasi negatif seperti "terangkat", "sedikit", atau "terpisah".
Sehingga dikhawatirkan pernikahan di bulan tersebut akan membawa keburukan bagi rumah tangga.
Hal ini disebutkan dalam Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim (9/209).
Namun, syariat Islam datang untuk menghapus kepercayaan semacam itu.
Islam mengajarkan bahwa keburukan atau kesialan tidak disebabkan oleh waktu atau tempat tertentu.
Segala kebaikan dan keburukan sepenuhnya bergantung pada kehendak Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ
Artinya: "Tidak ada penyakit (menular dengan sendirinya) dan tidak ada kesialan (yang menghentikannya berbuat sesuatu)." (HR. Muslim).
Hadis ini secara tegas menepis gagasan tentang 'hari sial' atau 'bulan sial' yang bisa menghalangi seseorang berbuat kebaikan, termasuk dalam hal pernikahan.
Bulan Muharram dalam Islam
Dalam Islam, tidak ada larangan spesifik untuk melangsungkan pernikahan di hari atau bulan tertentu karena kekhawatiran akan kesialan.
Justru, pernikahan adalah amalan yang sangat dianjurkan dan merupakan sunah Nabi Muhammad SAW.
Untuk menepis keyakinan masyarakat Jahiliyah tentang keburukan menikah di bulan Syawal, Rasulullah SAW bahkan menikahkan putrinya sendiri, Sayyidah Fatimah, di bulan tersebut.
Ini menjadi bukti nyata bahwa waktu tidak menentukan keberkahan suatu pernikahan, melainkan niat dan kesalehan pasangan.
Dari sini jelas bahwa dalam Islam, bulan Suro (Muharram) tidak memiliki larangan khusus untuk pernikahan.
Satu-satunya waktu di mana pernikahan dilarang adalah saat seseorang sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.
Pada intinya, pernikahan adalah hal baik yang sangat dianjurkan oleh syariat Islam.
Tidak ada konsep 'hari buruk' atau 'bulan buruk' dalam melakukan kebaikan, termasuk dalam melangsungkan pernikahan.
Pernikahan yang baik dan berkah tidak bergantung pada pemilihan hari atau bulan tertentu.
Sebaliknya, keberkahan dan keharmonisan sebuah rumah tangga sepenuhnya bergantung pada kesalehan pasangan suami-istri dan komitmen mereka untuk bersama dan saling melengkapi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria