Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Terungkap Nama Artis Inisial MR yang Ditangkap Usai Ancam Sebar Foto Pacar Sejenis, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Nur Pramudito • Rabu, 2 Juli 2025 | 22:16 WIB
Terkuak nama artis inisial MR ternyataditangkap usai diduga memeras pacar sejenis dengan ancaman sebar video intim.
Terkuak nama artis inisial MR ternyataditangkap usai diduga memeras pacar sejenis dengan ancaman sebar video intim.

RADARSOLO.COM - Video penangkapan aktor sinetron MR mendadak viral usai diunggah kanal YouTube Bang Rani Stones pada 1 Juli 2025.

Dalam video berdurasi beberapa menit itu, publik akhirnya mengetahui sosok di balik artis inisial MR.

Artis inisial MR muda ini diduga memeras kekasihnya sendiri, sesama artis berinisial IMT, dengan ancaman menyebarkan foto dan video intim mereka ke publik.

Ironisnya, hubungan tersebut sebelumnya dirahasiakan karena merupakan hubungan sesama jenis.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Cempaka Putih pada Rabu, 5 Juni 2025.

Dalam video yang beredar, Artis Inisial MR tampak bersembunyi di dalam mobil bekas yang sudah rusak.

Ia mengenakan kaus kuning dan celana krem, berusaha menghindari petugas yang telah mengepung area tersebut.

Setelah berhasil diamankan, wajah MR yang awalnya disamarkan akhirnya terlihat jelas dalam momen interogasi. Ketika ditanya oleh petugas, ia menjawab:

"Muhammad Rayyan Alkadrie," ucapnya pasrah.

Polisi juga menggali informasi soal dugaan pemerasan. Renald pun membantah jumlah uang yang diminta sebesar Rp20 juta.

"Nggak sampai segitu. Paling sepuluh juta lebih dikit. Itu juga bukan pemerasan, tapi setelah hubungan terjadi," katanya.

Namun, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkap fakta lain.

"Jadi MR ini memaksa korban menyerahkan uang dengan mengancam akan mempublikasikan konten pribadi yang bersifat sangat sensitif, termasuk hubungan fisik mereka," ungkap Pengky.

Motif utama aksi ini disebut karena kecemburuan MR setelah IMT diketahui berciuman dengan pria lain.

Meski berusaha membela diri, polisi tak begitu saja percaya.

Dengan bukti digital berupa foto dan video pribadi serta pengakuan dari korban, MR kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Muhammad Renald Kadri #Artis Inisial MR #sesama jenis #pasangan gay #IMT