RADARSOLO.COM – Nama Riezky Kabah Nizar, atau akrab disapa Rizky Kabah, kembali menjadi sorotan publik.
Kreator konten asal Pontianak ini menuai kontroversi usai mengunggah video yang dianggap menghina suku Dayak, sehingga dilaporkan ke polisi oleh sejumlah organisasi masyarakat adat.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi Rizky, yang sebelumnya pernah terjerat masalah hukum karena kontennya yang menyinggung profesi guru.
Profil Rizky Kabah
Rizky lahir pada 30 September 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Saat ini berusia 22 tahun dan aktif di media sosial, khususnya TikTok (@riezky.kabah) dan Instagram (@ikykabah).
Meski sudah lulus SMA pada 2020, ia kerap mengenakan seragam putih abu-abu di kontennya sebagai ciri khas.
Rizky dikenal dengan gaya satir dan sarkas, namun cara ini kerap menjerumuskannya pada kontroversi.
Ia kerap memanfaatkan isu sosial untuk menarik perhatian, tetapi tidak jarang menyinggung pihak lain.
Awal Kontroversi: Hina Profesi Guru
Nama Rizky pertama kali mencuat pada Februari 2025, setelah mengunggah video yang menuduh semua guru di Indonesia korupsi.
Video ini viral dan menuai jutaan penayangan, namun memicu kemarahan publik.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat melaporkannya ke Polda Kalbar atas dugaan pencemaran nama baik.
Rizky sempat menghilang, diduga melarikan diri ke Jakarta, namun akhirnya ditangkap dan dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, Rizky mengaku bersalah dan meminta maaf. Ia menyebut pengalaman pribadinya saat sekolah sebagai pemicu ucapannya.
Kasus Terbaru: Hina Suku Dayak
Kontroversi Rizky belum berhenti. Pada 9 September 2025, ia kembali dilaporkan ke polisi oleh Ormas Pemuda Dayak dan Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat terkait video yang menyinggung identitas budaya Dayak.
Dalam video yang kini sudah dihapus, Rizky menyebut bahwa "suku Dayak sangat menganut ilmu hitam" dan mengaitkannya dengan kerajaan Majapahit.
Ia juga merekam konten di depan Rumah Radakng, rumah adat terbesar suku Dayak, sambil menyebutnya sebagai tempat tinggal “dukun sakti”.
Pernyataan itu memicu kemarahan masyarakat adat karena Rumah Radakng merupakan simbol persatuan dan identitas Dayak, bukan tempat ilmu hitam.
Ucapan Rizky dianggap fitnah, provokatif, dan melecehkan budaya.
Reaksi Publik dan Desakan Hukum
Masyarakat menilai Rizky tidak menunjukkan itikad baik karena berulang kali membuat konten sensitif.
Banyak pihak khawatir konten provokatifnya dapat memecah belah kerukunan sosial di Kalimantan Barat.
Kecaman datang dari tokoh adat maupun warganet yang mendesak aparat menindak tegas.
“Kasus ini bukan sekadar viral, tapi menyangkut harga diri masyarakat Dayak,” kata salah satu tokoh adat yang dikutip media lokal.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, Rizky dapat dijerat pasal ujaran kebencian dan SARA sesuai Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas.
Konten yang dibuat demi viral bisa berujung konsekuensi hukum serius, terutama jika menyinggung identitas budaya dan suku tertentu.(np)
Editor : Nur Pramudito