RADARSOLO.COM - Publik digegerkan kabar perceraian selebgram Tasya Farasya dengan sang suami, Ahmad Assegaf.
Isu ini pertama kali muncul lewat cuitan seorang netizen di platform X (dulu Twitter) yang mengaku mendapat informasi dari sumber A1, yakni anggota keluarganya yang bekerja di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Awal Mula Kabar Perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf
Setelah cuitan tersebut viral, informasi perceraian Tasya Farasya menyebar cepat ke media sosial lain, termasuk Instagram.
Dalam unggahan itu disebutkan, Tasya Farasya lah yang mengajukan gugatan cerai terhadap Ahmad Assegaf.
Salah satu cuitan yang ramai dibagikan ulang di Instagram @pembasmi.kehaluan.reall pada Sabtu (13/9/2025) berbunyi:
"Jir tasya farasya ajuin cerai di suaminya wkwkw info A1 keluarga yg kerja di pengadilan jaksel."
Tanda-Tanda Keretakan Rumah Tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf
Sebelum konfirmasi resmi, netizen mulai mencium adanya masalah dalam rumah tangga Tasya.
Hal ini diperkuat ketika ia membagikan ulang sebuah postingan terkait nafkah suami, yang memuat empat poin haram dilakukan suami terhadap istri:
-
Suami tidak memberikan nafkah sehari saja kepada istrinya, kecuali istri ridho.
-
Meminjam uang istri wajib membayar; mengambil tanpa izin hukumnya haram.
-
Kewajiban menafkahi sepenuhnya ada pada suami.
-
Jika istri membantu mencari nafkah, suami tidak boleh menggunakan uangnya tanpa izin.
Selain itu, Tasya yang sebelumnya memilih diam saat ditemui awak media, memutuskan off sementara dari media sosial, memicu spekulasi semakin luas dari netizen.
Konfirmasi Resmi dari PA Jakarta Selatan
Akhirnya, publik mendapat kepastian setelah Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, mengonfirmasi adanya perkara cerai gugat yang masuk dengan inisial yang merujuk pada keduanya.
"Ada perkara yang masuk, cerai gugat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Inisialnya LFT penggugatnya, tergugatnya AS," ujar Dede, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (16/9/2025).
Dede menambahkan, gugatan perceraian didaftarkan pada 12 September 2025. Namun, isi detail gugatan tidak dapat diungkap ke publik.
"Untuk isi gugatan kami tidak bisa menyampaikan," tandas Dede.
Editor : Nur Pramudito