RADARSOLO.COM - Selebritas Nikita Mirzani akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman serta pencucian uang.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa saat sidang, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Siapa Inda Putri Manurung? Jaksa yang Adu Mulut, Suruh Nikita Mirzani Pakai Rompi Tahanan
Dalam persidangan, jaksa menyebut hal yang memberatkan Nikita adalah sikapnya yang tidak mengakui kesalahan dan bersikap tidak sopan selama sidang berlangsung.
Sementara hal yang meringankan, Nikita masih memiliki tanggungan keluarga dan merupakan ibu dari tiga anak.
Meski tuntutan berat dijatuhkan, Nikita Mirzani tetap tenang dan pasrah mendengar pembacaan tuntutan tersebut.
Ia mengaku menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.
Dalam duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa, Nikita sempat menyebut jaksa sebagai “tukang sulap”, lantaran dianggap memelintir isi percakapannya dengan Reza Gladys dan Ismail Marzuki (Mail) menjadi seolah-olah berisi ancaman.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ungkap Keprihatinan, Ingin Jenguk Nikita Mirzani di Tahanan Polda Metro Jaya
“Tidak ada satu pun saksi yang mendengar percakapan tersebut,” tegas Nikita dalam dupliknya.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik merek kecantikan Glafidsya, yang menuduh Nikita dan asistennya melakukan pemerasan melalui media sosial.
Keduanya diduga menuntut Rp5 miliar agar berhenti menyebarkan konten bernada negatif.
Meski Reza sempat setuju membayar Rp4 miliar, kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum setelah ia melapor ke Polda Metro Jaya.
Dari sana, Nikita dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait pemerasan dan pencucian uang.
Kini, publik menanti keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Nikita Mirzani hari ini.(np)
Editor : Nur Pramudito